Home / Daerah

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:51 WIB

Untuk Mengantisipasi Terjadinya Lonjakan Covid-19 Walikota Mojokerto Terapkan PPKM

Foto.memberlakukan penerapan PPKM

Foto.memberlakukan penerapan PPKM

memberlakukan penerapan PPKM

Mojokerto.Indexberita.com Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil tindakan cepat dalam menangani naiknya kasus covid-19 dengan menerapkan PPKM di kota Mojokerto dalam pekan ini.

Di ruang galery, rumah rakyat tempat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 hari ini selasa (12/1/2021) Walikota Mojokerto menyampaikan akan memberlakukan penerapan PPKM yang akan di mulai pada tanggal 15-28 Januari 2021.

Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor yaitu sektor perdagangan, pendidikan, perkantoran, institusi pemerintah dan lain sebagainya sedangkan untuk mall, rumah makan, restoran, supermarket, akan di terapkan jam operasional hingga 20.00 wib jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan jam operasional akan diberikan sanksi.

READ  Apresiasi Prajurit Berprestasi, Dandim 0815/Mojokerto Berikan Reward

“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1/2021), semua unsur akan turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak – pihak terkait dan masyarakat agar dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di kota Mojokerto karena berpengalaman dari PSBB awal pandemi sebelum idul fitri kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus covid-19, “tegas walikota Ika Puspitasari.

READ  KB Darul Ulum Kunjungan Edukasi Ke Koramil Jetis

“Tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup sementara waktu, untuk tempat ibadah pembatasan 50 persen dari biasanya supaya tidak ada keramaian dan kerumunan, sedangkan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Office) 75 persen, sedangkan WFO (Work From Office) 25 persen tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, “jelas Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

READ  Kunjungan Kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD V Brawijaya ke Korem 082/CPYJ

“Sesuai dengan Instruksi Kemendagri nomer 1 tahun 2021, jika ada Kabupaten atau Kota berada dalam zona merah dalam peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) maka seluruh elemen masyarakat agar mematuhi peraturan dengan harapan bisa menekan penyebaran covid-19 supaya pemulihan ekonomi agar menjadi baik kembali, “tutup Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. (Her)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejar Capaian Vaksinasi, Polres Mojokerto Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19

Daerah

Partisipasi Aktif Koramil 0815/12 Ngoro Kendalikan WBC

Daerah

Layanan Administrasi Ramah Lansia dan Disabilitas, Kelurahan Kedundung Punya SUKET MERAH

Daerah

Gabungan Komisi DPRD, Setujui Reperda PBG dan PSU Kota Mojokerto

Daerah

Danrem 082/CPYJ Pantau Vaksinasi Dosis ke-2 Masyarakat Ngoro

Daerah

Bersantai ,Pungkasiadi-Titik Mendaftar Data Telah Lengkap Di Terima KPU

Daerah

Danrem 082/CPYJ Dampingi Kunjungan Menteri Pertanian Di Kab. Jombang

Daerah

Bersama Wagub Jatim, Bupati Mojokerto Resmikan Bobocabin di Padusan
?>