Home / Hukum

Selasa, 21 Februari 2023 - 08:13 WIB

Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Utama

Foto.  Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Jombang, Pelaksanaan ape pagi merupakan sarana untuk mengetahui informasi terbaru tentang Kamtibmas yang terjadi, selain sebagai sarana bertukar informasi pelaksanaan apel juga sebagai fungsi kontrol pimpinan terhadap bawahannya atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

Salah satu arahan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H. saat memimpin apel pagi Selasa (21/2/2023) yang diikuti oleh Pejabat utama, Perwira staf, Brigadir maupun ASN Polres Jombang antara lain, ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan para pengguna jalan raya tentang rambu – rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

READ  Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres

“Seringnya para pengendara yang terlibat dalam kecelakaan Lalu lintas baik sebagai Korban maupun Tersangka, diakibatkan karena tidak disiplinnya pada saat mengendarai kendaraan dan tidak menghargai pengguna jalan lain,” ujar Kompol Hari.

Menurutnya mengemudi yang benar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

READ  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

“Ketika melakukan perjalanan jauh dengan mobil jangan berpikir untuk cepat sampai. Itu salah, kita harus berpikir selamat, bukan cepat sampai. Sepanjang perjalanan harus bisa menikmati proses berkendaranya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat berpesan agar Hindari rasa kantuk dan lelah, karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat di perjalanan.

READ  Polres Mojokerto Ringkus Sopir Truk yang Tega Begal Tetangga Sendiri dan Pura-pura Tolong Korban

“Kalau Anda sudah merasa mengantuk segeralah cari tempat peristirahatan atau pos Polisi terdekat,” pesannya.

Itu sebabnya, Kata Kapolres Jombang, diharuskan setiap melakukan jalan jauh dengan mobil pribadi, wajib istirahat setiap 4 jam sekali. Luangkan waktu 30 menit setelah berkendara selama 4 jam agar stamina tetap terjaga hingga sampai di tujuan.

“Gunakan waktu beristirahat dengan seefisien mungkin terutama perjalanan di jalan tol,” pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Share :

Baca Juga

Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua.

Hukum

Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua MBI

Hukum

Polisi Jadul Layani Masyarakat Di Kantor Samsat Dan Satpas Polres Mojokerto

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.

Hukum

Sidang Kip Empat Kepala Desa Tidak Hadir

Hukum

Beri Semangat Tim Pemulasaran, Polresta Mojokerto Hadir Bagi Bansos dari Pemerintah

Hukum

Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kapolsek Magersari Pimpin Pembinaan Keamanan Lapas Kelas II Mojokerto

Hukum

Dapur Umum Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah di Trowulan

Hukum

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
?>