Home / Hukum

Senin, 17 Februari 2020 - 12:29 WIB

Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Foto ,Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Foto ,Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Foto ,Tersangka TNI Gadungan 

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Khusnan Ghoibi (29 )asal Kelurahan Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang mengaku sebagai anggota TNI kini di amankan satreskrim Polres Mojokerto.pasalnya pemuda ini telah mengaku sebagai anggota TNI Gadungan .

Nyatanya pemuda ini sebagai Kuli bangunan sehari harinya dan dengan cara memasang postingan di Instagram, dengan nama Alikhusnanaldin dan pasang status “PT PAL indonesia Surabaya, serta berseragam doreng guna mengelabuhi mangsanya,

READ  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Ponpes Fatcul Ulum, Ini Pesan Danramil Pacet

Dalam pres rilisnya di Mapolres Mojokerto Senin (17/20/2020) AKBP Feby DP Hutagulung mengatakan Hasil dari laporan korban yang bekerja sebagai dosen berinisial TS asal Surabaya, akhirnya Polisi melakukan penyelidikan.

“Korban mengaku merasa dikibuli dengan rayuan gombal serta merasa ditipu, setelah bertemu pelaku disalah satu villa diwilayah Pacet. Dengan kejadian yang dialaminya, Korban langsung melapor ke Polres Mojokerto.

READ  Sambut Tahun Baru Islam 1441 H,Masjid Besar Darussalam Gemekan Adakan Jalan Sehat

,” Pelaku berhasil ditangkap oleh satuan reskrim Polres Mojokerto pada malam hari Valentine yakni tanggal 14 Februari 2020.

Dari hasil pengembangan, ternyata yang menjadi korban yang sama oleh pelaku sejumlah 4 orang korban, rata-rata dijanjikan untuk dinikahi digauli lalu dikuras harta bendanya.

READ  Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Dari aksi yang dilakukan tersangka polisi telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pakaian lengkap TNI-AL, Sepeda Motor, HP, STNK serta SIM.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP dan Pasal 372 dan Pasal 378 diancam pidana 5 Tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Aksi Polwan Cantik Bagikan Bunga Dan Coklat Kepada Pengguna Jalan

Hukum

Istri Awak KRI Nanggala Dapat SIM Gratis di Mojokerto

Hukum

KBP Wiji Suwartini Reuni di Mojokerto, AKBP Rofiq : Selamat Datang Bersama Tim Audit Itwasda

Hukum

Jalin Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Kajari Kabupaten
AJAK WARGA HIDUP SEHAT, KAPOLRES MOJOKERTO BERIKAN WASTAFEL

Hukum

Kapolres Mojokerto Berikan Fastafel, Kepada Warga Ajak Hidup Sehat

Hukum

Diduga Menjadi Korban Pemerasan, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama

Hukum

Mudah Dan Cepat Pembuatan SIM, Di Polres Mojokerto
?>