Home / Hukum

Senin, 17 Februari 2020 - 12:29 WIB

Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Foto ,Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Foto ,Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Tak Di Nikahi, 4 Janda Di Kuras Hartanya Oleh TNI Gadungan

Foto ,Tersangka TNI Gadungan 

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Khusnan Ghoibi (29 )asal Kelurahan Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang mengaku sebagai anggota TNI kini di amankan satreskrim Polres Mojokerto.pasalnya pemuda ini telah mengaku sebagai anggota TNI Gadungan .

Nyatanya pemuda ini sebagai Kuli bangunan sehari harinya dan dengan cara memasang postingan di Instagram, dengan nama Alikhusnanaldin dan pasang status “PT PAL indonesia Surabaya, serta berseragam doreng guna mengelabuhi mangsanya,

READ  Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Dalam pres rilisnya di Mapolres Mojokerto Senin (17/20/2020) AKBP Feby DP Hutagulung mengatakan Hasil dari laporan korban yang bekerja sebagai dosen berinisial TS asal Surabaya, akhirnya Polisi melakukan penyelidikan.

“Korban mengaku merasa dikibuli dengan rayuan gombal serta merasa ditipu, setelah bertemu pelaku disalah satu villa diwilayah Pacet. Dengan kejadian yang dialaminya, Korban langsung melapor ke Polres Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Pimpin Latpraops Lilin Semeru 2021 Secara Virtual

,” Pelaku berhasil ditangkap oleh satuan reskrim Polres Mojokerto pada malam hari Valentine yakni tanggal 14 Februari 2020.

Dari hasil pengembangan, ternyata yang menjadi korban yang sama oleh pelaku sejumlah 4 orang korban, rata-rata dijanjikan untuk dinikahi digauli lalu dikuras harta bendanya.

READ  Pos Ramil Mojoanyar Bersama Dinas Pengairan Dan Warga Benahi Tanggul Jebol

Dari aksi yang dilakukan tersangka polisi telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pakaian lengkap TNI-AL, Sepeda Motor, HP, STNK serta SIM.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP dan Pasal 372 dan Pasal 378 diancam pidana 5 Tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga

Hukum

Kapolresta Mojokerto, Dandim dan Bupati Gelar Candimas Bersama Masyarakat

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Bakti Kesehatan dengan Mobil Donor Darah Sambut HUT Humas Polri

Hukum

Gandeng Milenial, Polresta Mojokerto Pilih Duta Vaksin dan PPKM untuk Edukasi Masyarakat

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan 1000 Bingkisan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 , Dari PT.Siantar Top

Hukum

Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi
?>