Home / Daerah

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:33 WIB

Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Foto Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Foto Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Foto Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

JAKARTA,INDEXBERITA.COM-Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/2/2021) di Mapolda Jatim. Lima tersangka berhasil diamankan dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menangkap AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36 tahun), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul. M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

READ  Lomba Kreasi Onde-onde Perayaan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-104

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

READ  Perkuat Karakter Generasi Muda, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Pembinaan Wasbang

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

READ  Babinsa Tanjungan Koramil 0815/06 Kemlagi Bantu Petani Panen Jagung

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” Lanjutnya Nasrun saat melakukan konferensi pers.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” Ungkapnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 082/CPYJ Gelar Pembinaan Komsos Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Daerah

Tinjau TMMD Ke 112 Di Trawas, Danrem 082/CPYJ Berjalan Sesuai Rencana

Daerah

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 74 Tahun

Daerah

Serah Terima Nota Pelaksanaan Tugas Pjs Bupati pada Bupati Mojokerto 2020

Daerah

Uji Kecakapan Prajurit Kodim 0815 Mojokerto Gelar Utp Jabatan

Daerah

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Daerah

Danrem 082/CPYJ hadiri Rakor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Mojokerto
Kodim 0815 Mojokerto Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Daerah

Kodim 0815 Mojokerto Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
?>