Home / Hukum

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:49 WIB

Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Foto. Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Foto. Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Foto. Pelaku Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Mojokerto- M Adiwiyanto (22) diringkus polisi gara-gara nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform media sosial. Bahkan, penjual nasi bebek asal Desa Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto ini nekat mengirim video asusila itu kepada orang tua, teman kerja dan pacar baru korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan Adi sudah 4 tahun menjalin hubungan asmara dengan FAM (20). Penjual nasi bebek ini sering menyetubuhi gadis asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu sejak 2019.

Hubungan layaknya suami istri mereka lakukan di vila Desa Padusan, Pacet, Mojokerto, kosan Mojosari dan di kosan Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto. Tidak hanya itu, Adi juga beberapa kali merekam adegan tak senonoh itu menggunakan kamera ponsel miliknya.

READ  Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

“Pelaku (Adi) dengan korban putus hubungan awal April 2022. Sehingga pelaku menyebarkan video porno yang ia rekam,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (18/10/2022).

Gondam menjelaskan Adi berulang kali menyebarkan video adegan syur dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform medsos mulai 11 April sampai 19 Agustus 2022. Penjual nasi bebek asal Desa Tunggalpager itu semula mengirim video porno kepada orang tua korban melalui WhatsApp.

Selanjutnya tersangka mengirim video porno kepada pacar baru korban pada Mei lalu. Bahkan, Adi tega mengirim konten asusila itu kepada kepala produksi di pabrik tempat korban bekerja Juli lalu. Sehingga gadis berusia 20 tahun itu terpaksa keluar dari tempatnya bekerja karena malu.

READ  Kapolresta Mojokerto Peduli Sosial Bedah Rumah Di Panti Asuhan Yayasan Yatim Piatu Yamubina

Pelaku juga menyebarkan video porno dengan mantan kekasihnya melalui TikTok. Link video asusila itu lantas ia sebar melalui Telegram, YouTube dan Instagram.

“Agustus lalu, pelaku juga mengirimkan video itu kepada teman-teman dan paman korban melalui Facebook. Akhirnya korban melapor ke kami 13 Oktober 2022,” terang Gondam.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Gondam pihaknya membentuk tim gabungan Unit Tipidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan. Sehingga Adi bisa diringkus pada hari yang sama, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

READ  Kapolresta Mojokerto : Vidcon Bahas Penanganan PMI Bersama Forkopimda

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 1 ponsel pintar milik pelaku, serta 2 ponsel milik paman dan orang tua korban.

Akibat perbuatannya, Adi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelas Gondam.

Adi mengaku ada 2 video hubungan intim dengan mantan pacarnya yang ia sebarkan melalui beberapa platform medsos. “Yang saya sebarkan dua video. Lokasi (pengambilan video) di vila pacet dan kosan di Patung, Pungging,” tandasnya. []

Share :

Baca Juga

Hukum

PANDAWA LIMA (Patroli Blue Light Lima Fungsi Antisipasi Daerah Rawan dan Meminimalisir kejahatan Malam

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ucapkan Terimakasih Atas Pelaksanaan Pengelolaan Kamtibmas

Hukum

Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Hukum

Didik Siswa Diktuk Bintara, Polresta Mojokerto mendapat Pujian Kalemdiklat dan Ka SPN

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Menuju Presisi, Kapolri Launching Polri TV Radio

Hukum

Kapolresta Mojokerto Menerima Penghargaan Sebagai Tokoh Muda Inspiratif Nahdliyin Tahun 2021

Hukum

10 Personel mendapat Reward Kapolresta Mojokerto

Hukum

BAKSOS PEDULI COVID-19, POLRES MOJOKERTO KEMBALI BAGIKAN 500 PAKET SEMBAKO DAN 10.000 MASKER
?>