Home / Nasional

Selasa, 28 April 2020 - 21:28 WIB

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

PULANGPISAU INDEXBERITA.COM Polres Pulang Pisau tangkap Residivis yang akan dimasukan dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat Suriadi alias Gerandong (24) warga Kecamatan Kahayan Kuala jera. Ia kembali melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah sekolah di Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Ia bersama temannya, Gupri (24), yang juga warga setempat membobol Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kedua pelaku menggondol empat laptop, satu proyektor dan dua speaker di sekolah tersebut, Minggu lalu, dapat diringkus 29/4/20.

READ  Saya Bangga Jadi Anak Polisi Dan Sejarah Kepolisian.

Mereka mencuri barang milik sekolah tersebut dengan cara membobol dinding bagian depan kantor pada bagian bawah jendela depan.

“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP SIswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet S.H., M.M., Selasa (28/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor Kepala MIN 3 Hj. Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan telah rusak karena dibobol.

READ  Polsek Kahayan Hilir Berikan Himbauan Pencegahan Virus Covid-19 Di Pasar

Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat dalam keadaan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

“Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang,” ungkap dia.

READ  Sosialisasi Karhutla, Brigadir Rasito kepada Warga Cegah Kebakaran Lahan dan hutan

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Foto.Barang Bukti yang Di Amankan Polisi

“Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Manghadiboy

Share :

Baca Juga

Nasional

Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Nasional

Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023

Nasional

AYO BERSAMA GEMPUR ROKOK ILEGAL, KENALI CIRI CIRI NYA

Nasional

Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara mengultimatum PT Indexim Utama Coorporation yang merusak Gunung Sakral.

Nasional

Meriahkan Hari Bhayangkara dan Perkuat Sinergitas, Polda Kalteng Gelar Kejuaraan Menembak Forkopimda Plus
FIFGROUP Cabang Mojokerto Salurkan 322 Paket Sembako  

Nasional

FIFGROUP Cabang Mojokerto Salurkan 322 Paket Sembako  

Nasional

Kabaharkam Sebut Operasi Aman Nusa II Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19

Nasional

Extra Fooding, Ini Kata Kapolsek Pahandut.
?>