Home / Kepolisian

Rabu, 8 November 2023 - 20:02 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kerja keras Satreskrim Polres Mojokerto dalam menegakkan keamanan patut diapresiasi.

Pencurian Kendaraan Bermotor di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni 2 titik diwilayah Kutorejo, 1 titik diwilayah Gondang dan 1 titik di Jatirejo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di Desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

READ  Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota Bantu Dorong Tukang Becak Saat Melewati Tanjakan di Rel Kereta Api

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

READ  Anggota Polsek Trowulan Hadiri Peringatan Hari Pramuka di Bumi Kebagusan Pakis

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

READ  14 Hari Polres Mojokerto Laksanakan Operasi Zebra Semeru 2025

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi

Kepolisian

Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD Serap Aspirasi Kepala Desa

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota Berhasil Bubarkan Balap Liar di Desa Japanan Selama Bulan Ramadhan”

Kepolisian

Cek Pos Ops Lilin Semeru, Kapolres Mojokerto Kendarai Roda Dua

Kepolisian

Polres Jombang Bagikan Daging Kurban ke Pemulung di TPA Banjardowo
Utama

Kepolisian

Hindari Kemacetan Lalin Saat Mudik, Polres Jombang Siapkan Jalur Alternatif

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Baremg Gapoktan sambil Makan Nasi Bungkus

JOMBANG

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong
?>