Home / Kepolisian

Rabu, 8 November 2023 - 20:02 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kerja keras Satreskrim Polres Mojokerto dalam menegakkan keamanan patut diapresiasi.

Pencurian Kendaraan Bermotor di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni 2 titik diwilayah Kutorejo, 1 titik diwilayah Gondang dan 1 titik di Jatirejo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di Desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

READ  Polsek Dlanggu Jalin Komunikasi Lebih Erat Dengan Masyarakat Melalui Jumat Curhat

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

READ  Aksi Simpatik Polisi, Upaya Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Jombang

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

READ  Kapolres Mojokerto Berikan Tali Asih kepada Bayi Lahir di Hari Bhayangkara ke-79

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Terjaring OTT, Polres Mojokerto Amankan Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Bersama Danramil Sapa Jemaat GPdi Dalam Kegiatan Ibadah Umat Kristiani

Jatim

Polres Mojokerto Bersiap Menjaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024: Penindakan Narkoba, Miras, dan Premanisme

Kepolisian

Sinergi Polsek Dlanggu dan Tokoh Budaya dalam Giat Jumat Curhat

Kepolisian

Jumat Curhat, Kapolsek Dlanggu Kumpulkan Semua Kepala Desa Se-Kecamatan

Kepolisian

9 Polisi Berprestasi Dapat Penghargaan dari Bupati Mojokerto di Hari Bhayangkara ke-79

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Bersama Tokoh Agama Bahas Harkamtibmas

Kepolisian

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Mojokerto Revitalisasi Makam Syeikh Jumadil Qubro di Trowulan
?>