Home / Uncategorized

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:48 WIB

SATPOL PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai Di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo

JOMBANG,NDEXBERITA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jombang, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis 7 Maret 2024.

 

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

READ  Djarum Super Wave Power Boost Filter Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2021

 

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.

READ  Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

 

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

 

Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. “Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” ungkapnya.

READ  Antisipasi Laka Lantas, Kasat Lantas Polres Mojokerto Bersama Dishub Lakukan Penandaan Jalan Berlubang

 

“Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.(IB)

Share :

Baca Juga

KESEHATAN

Win, Warga Malang, Tempuh Perjalanan Demi Kurma Masjid Al Mubarok untuk Ikhtiar Kehamilan

Uncategorized

Keluarga Besar Kanca BRI Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H

Uncategorized

Babinsa Koramil 0815/03 Sooko Pantau Penyaluran BSPPS

Uncategorized

Kapolsek Dlanggu Cooling System Bersama Pengamal Sholawat Doakan Pemilu 2024 Damai

Uncategorized

Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

Kepolisian

Polres Mojokerto Berikan Penghargaan pada Upacara HKN, Apresiasi Anggota dan Relawan Berprestasi*

Uncategorized

Polsek Trowulan Gelar Dialogis dengan Warga Kejagan, Situasi Aman dan Kondusif

Uncategorized

Ratusan Personel Militer Dan PNS TNI AD Kodim 0815/Mojokerto Jalani Rapid Test
?>