Home / Uncategorized

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:48 WIB

SATPOL PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai Di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo

JOMBANG,NDEXBERITA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jombang, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis 7 Maret 2024.

 

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

READ  Selamatkan Rakyat dari Covid-19, Kapolri Minta Jajaran Terus Edukasi Soal Larangan Mudik

 

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.

READ  Kodim 0815/Mojokerto Baksos Bagi Penyandang Disabilitas

 

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

 

Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. “Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” ungkapnya.

READ  Kasat Lantas Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

 

“Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.(IB)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Monev Lapangan: Dinkes Laporan Terbaru Terkait Banjir 07 Maret

Uncategorized

Kepemimpinan dr. Pudji Umbaran, M.KP. Hadirkan Layanan RSUD Jombang yang Humanis dan Inovatif”

Pemerintah

Ning Ita Sidak Dapur MBG Usai Lebaran, Pastikan Mutu Makanan Pelajar di Kota Mojokerto Tetap Terjaga

Uncategorized

BRI Mojokerto Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024 dengan Komitmen Terbaik dan Inovasi Digital

Uncategorized

Peringatan BBGRM XVI dan HKG PKK ke-47 Tahun 2019 Kabupaten Mojokerto Penuh Parade Hasil Bumi dan Inovasi Teknologi Tepat Guna

Uncategorized

Gowes Night Riding Sambil Berbagi Di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Camat Sooko Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

Uncategorized

Bupati Ikfina Fahmawati ,Bahagia Para Siswa Dalam Ke Ahlian Kompetensi di Tata Boga .
?>