Home / MOJOKERTO / Peristiwa

Rabu, 13 November 2024 - 07:08 WIB

Saksi di Persidangan Bantah Ada Penggunaan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

Utama

Foto Saksi di Persidangan Bantah Ada Penggunaan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

Mojokerto. Indexberita.com – Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang bekerja di bagian keuangan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), yaitu Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi.

READ  Warga di Mojokerto Temukan Ular Sanca Saat Hendak Kasih Makan Ternak

 

Aulia Ulfa, yang bertugas mencatat transaksi keuangan perusahaan, menyatakan tidak pernah melihat adanya pemindahan dana ke rekening pribadi Herman yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Rekening perusahaan yang semula dipegang oleh CV MMA kemudian dialihkan ke rekening atas nama Terdakwa, tetapi tetap digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Aulia di hadapan majelis hakim.

 

Saksi juga menegaskan bahwa dia selalu mencocokkan buku tabungan perusahaan dengan mutasi rekening mobile banking, dan tidak menemukan adanya penggunaan dana perusahaan untuk keperluan pribadi Herman Budiyono. Dana tersebut, menurutnya, sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional CV MMA dan Kartika Motor.

READ  Bupati Mojokerto Ikfina Meninjau Langsung UPT PuskesmasTawangsari di Kabarkan Seluruh Ruangan Ambrol di Sapu Angin Kencang

 

Sementara itu, saksi kedua, Ratih Maya Dewi, yang bekerja di CV MMA sejak 2020, juga menjelaskan bahwa perpindahan rekening ke atas nama Herman dilakukan karena alasan keamanan, agar tidak terjadi pemblokiran. Ia pun mengonfirmasi bahwa tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

READ  Ponirah Penjual Kopi Ditemukan Tak Bernyawa Di Tempat Berjualan

 

Penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, menyatakan bahwa keterangan kedua saksi tersebut semakin memperjelas bahwa dana yang ada dalam rekening atas nama Herman hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan. “Tidak ada satu sen pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana sepenuhnya terkontrol oleh admin perusahaan,” ujar Michael.

 

Michael juga menambahkan bahwa keberadaan Herman di CV MMA justru mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, karena ia berperan aktif dalam mencari pelanggan dan pemasok. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Raih Apresiasi Bulog Atas Dukungan Penjualan Beras SPHP

Peristiwa

Memasak Dideh  ,Dapur Rumah Di Kedungmaling Sooko  Terbakar

Peristiwa

CORPORATE EXECUTIVE CHEF ARCHIPELAGO INTERNATIONAL MEMBERIKAN MATERI PELATIHAN FOOD SAFETY DI ASTON INN JEMURSARI

Peristiwa

Pria di Trowulan Ditemukan Gantung Diri di Lesehan Candi Shiwa, Motor Mio Masih Terparkir

ASTON HOTEL

ASMARALOKA VILLA & RESTO HADIRKAN SUASANA UBUD DI TRAWAS

Peristiwa

Kebakaran di Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto: Ruang Rapat Lantai 2 Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Peristiwa

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah di Sumolawang Mojokerto, Ibu dan Anak Tewas

Peristiwa

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setyono Memgucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 74
?>