Home / Hukum

Selasa, 28 September 2021 - 07:30 WIB

Razia Balap Liar, Polresta Mojokerto Sita Puluhan Motor dan Amankan Puluhan Pemuda

Foto.Razia Balap Liar, Polresta Mojokerto Sita Puluhan Motor dan Amankan Puluhan Pemuda

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Puluhan motor disita Polresta Mojokerto dari kegiatan melawan hukum berupa balap liar di wilayah hukum Kota Mojokerto. Hasilnya, puluhan motor disita dan puluhan pemuda juga diamankan.

Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Maha Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto, Selasa (28/9) siang, Kapolresta Mojokerto AKBP Rogiq Ripto Himawan menemukan adanya informasi dari masyarakat pada 27 September 2021 bahwa terjadi kegiatan balap liar.
“Ada satu komunitas yang namanya Herex Community, begitu banyak modifikasi kendaraan dengan berbagai jenis dan kegiatan-kegiatan balapan liar yang dilakukan, tentunya ini tidak selaras dengan kebijakan pemerintah yang masih melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar AKBP Rofiq.

READ  Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

Berdasarkan infomasi tersebut, petugas Polresta Mojokerto melakukan penanganan, dan ditemukan kegiatan melawan hukum dari komunitas tersebut. Perbuatan melawan hukum itu diantaranya muncul masalah mengenai baku mutu kendaraan, standar nasional kelengkapan kendaraan yang diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ini bisa dibuktikan, dan perbuatan melawan hukumnya juga ada sanksi pidananya, termasuk juga ada sanksi denda di situ, terkait dengan 13 yang kita berhasil tangkap, dan kita sudah lakukan penanganan dengan standar operasional yang berlaku hasil gelar 13 anak di bawah umur.

Yang menjadi poin pentingnya adalah bagaimana kita mencarikan solusi dari permasalahan hukum, tapi edukasinya juga kita bisa berikan supaya ke depan mereka yang kita anggap sebagai Devian ini bisa kembali ke arah yang lebih baik dan menjadi generasi penerus yang akan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

READ  Kapolda Lantik 631 Bintara Remaja di SPN Polda Jatim

Masih kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, total 101 kendaraan yang disita. Rinciannya, pelanggaran tidak ada STNK 25 unit, kendaraan roda dua sebanyak 75 unit, roda 4 sebanyak satu unit. Dari kendaraan roda dua yang disita itu, yang tidak sesuai dengan standart nasional dengan menggunakan knalpot brong atau knalpot berisik sebanyak 30 unit, motor dengan velg dan ban tidak standart karena menggunakan ban raving sebanyak 25 unit, serta kendaraan hasil modifikasi yang memiliki kerawanan terjadinya laka lantas yang bisa menyebabkan fatalitas tinggi sebanyak 25 unit, dan hasil dari operasi balap liar 21 unit.
“Penanganan akan kita sesuaikan dengan aturan hukum, yang anak dibawah umur juga akan kita tangani dengan undang undang perlindungan anak.
Saya minta seluruh orangtua ikut terlibat aktif memberikan pendidikan yang baik kepada putra-putranya supaya tidak melakukan hal-hal negatif di luar, yang nantinya merugikan anak tersebut di masa depan,” pungkasnya.

READ  Antisipasi Terorisme Jelang Paskah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BAMAG

Keluar dari sini sudah harus standar, selama belum bisa standar tidak akan bisa keluar dari ini, dan proses hukumnya terus berjalan sampai ke pengadilan,

Operasi patuh Semeru ini juga tidak kalah penting untuk kita berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tingkat kematian dari laka lantas inj juga cukup tinggi. Jawa Timur (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Hukum

Komitmen Perangi Narkoba, Puluhan Personel Polresta Mojokerto Jalani Tes Urine

Hukum

Nilai Sempurna Diraih Personil Polda Jatim pada Pelatihan Kemampuan Linguistik Forensik Bagi Penyidik Polri

Hukum

Satnarkoba Polres Barut Bekuk, Pengguna Sabu

Hukum

Polresta Banyuwangi Fokus Pengamanan di Pelabuhan dan Kawasan Wisata Saat Libur Nataru

Hukum

Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Hukum

Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351
?>