Home / Hukum

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Utama

Foto. Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Mojokerto .Indexberita.com Seorang pemuda berinisial AY, 26 tahun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga desa Ngabar Jetis Mojokerto, ini terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.

Puluhan Ribu butir Pil Haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir Pil siap edar. Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, petugas dari Sat Narkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya.

READ  Bawa Senjata Tajam Tampa Izin Warga Desa Ripi Di Amankan Polisi

Pelaku ditangkap oleh sat Narkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10) pukul 14.40 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

READ  Harlah 1 Abad NU, Forkopimda Mojokerto Lepas Keberangkatan Rombongan Jamaah NU Menuju Sidoarjo

Saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11)

“Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L.” Ujar AKP Marji Wibowo.

READ  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan 

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi.

Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolri Bersama Petinggi TNI Sapa Para Penyelam Di Pantai Manado

Hukum

Pupuk Kedisiplinan, Anggota Polresta Mojokerto di Lakukan Gaktibplin

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Hukum

Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Launchinng Kampung Tangguh Desa Balongmojo

Hukum

Binmas Polda Jatim Gelar Apel dan Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

Ekonomi

Polemik Tanah Yang Diserobot oleh WNA, Warga Duyung Trawas Mojokerto Menggelar Protes

Hukum

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan
?>