Home / Hukum

Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:17 WIB

Polwan Srikandi Polda Kalteng Giat Masker Simpatik Pasar Besar

Foto.Polwan Srikandi Polda Kalteng Giat Masker Simpatik Pasar Besar

Palangka Raya Indexberita com – Ditsamapta – Polwan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng melakukan kegiatan patroli dan imbauan kepada masyarakat di beberapa pasar yang ada di Kota Palangka Raya, Sabtu (20/06/2020) pagi.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Padal (Perwira Pengendali) Ipda Ika Yunita Ningrum, S.H, menjelaskan, kegiatan kali ini, disamping membagikan masker, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menerapkan hidup sehat dengan protokol kesehatan.

READ  Kapolres Mojokerto Bagikan Masker Pada Pedagang di Pasar Sawahan

Srikandi Ditsamapta menyambangi Pasar Besar di Jalan Ahmad Yani, Pasar Kahayan di Jalan Mendawai dan Pasar Rajawali di Jalan Rajawali Palangka Raya.

“Sambil berjalan kaki di tengah pasar, kami mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat berjualan dan berbelanja. Seperti tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak,” terang Ika.

READ  Butuh Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula

Ika menjelaskan, hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya yang sampai saat ini semakin meningkat.

“Kami akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat baik itu di pasar, pemukiman penduduk, pertokoan, supermarket dan lain-lain, agar warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

READ  Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Ditsamapta sebagai Satgas II pencegahan Covid-19, disamping memberikan imbauan atau sosialisasi dan pembagian masker, juga aktif melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah lokasi yang ada di Kota Palangka Raya.(Hadiboy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jatim Back Up Penanganan Gangster di Surabaya

Hukum

Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Hukum

Ramadan 1444H, Ini Imbauan Kamtibmas Kapolresta Mojokerto

Hukum

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Patroli Gusar Masyarakat Saur Bersama

Hukum

Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

Hukum

Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bareng Dandim 0815, Ketua PN dan Dandenpom V/2 Silaturahmi ke Kyai
?>