Home / Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:14 WIB

Polresta Mojokerto Launching Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan Call Center 085706685765

Mojokerto – Peduli dengan kejahatan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak, Kapolresta Mojokerto melaksanakan Launching Satgas Kejahatan perempuan dan anak di Aula Wira Pratama. Kamis (25/08/22)

Kapolresta Mojokerto mengatakan, kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Pemerintah telah mengesahkan UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Undang-undang TPKS ini disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.

READ  Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

“TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tidak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria

Dalam kesempatan hari ini kami mengajak dinas terkait baik dari Pemkot dan Pemkab Mojokerto untuk kolaborasi dan kerjasama dalam masalah ini, Baik secara presuasif melalui penyuluhan dan edukasi terhadap anak dari masyarakat.

READ  Kapolres Mojokerto Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota

“Bahwa Kami Polresta Mojokerto telah membuat Satgas kejahatan anak dan perempuan dengan hotline yang aktif 24 jam di Call Center 085706685765” Sebut Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria

Tahun 2021, Polresta Mojokerto telah menerima sebanyak 52 laporan tindak kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Sementara dalam rentan Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menerima sebanyak 40 laporan

“Pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak kebanyakan dari orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, guru di sekolah maupun Pondok,” Sebut AKBP Wiwit

READ  Kapolresta Mojokerto Berpamitan dan Beri Cinderamata Jam Islami Kepada para Kyai

Kapolresta Mojokerto menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan melalui nomor +62 857-0668-5765 yang aktif selama 24 Jam

“Saya minta Kasatreskrim bisa membuka call center ini selama 24 jam melalui nomor +62 857-0668-5765,” Pinta Kapolresta Mojokerto. (MK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Upacara Penutupan Pelatihan Pemantapan Kepemimpinan

Hukum

Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan “Kandani”

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama forkopimda Kembali Lakukan Rapid Test On The Spot Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Di Dua Pasar.

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis

Hukum

Karnaval Kemerdekaan RI, Polresta Mojokerto Berlakukan 21 Titik Penutupan dan Pengalihan Arus Lalin
?>