Home / Hukum

Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:29 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Foto.Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H, didampingi Kasat Samapta Dan Kasi Humas Polresta Mojokerto. Melaksanakan kegiatan konferensi pers, tindak pidana ringan atau tipiring miras, bertempat di joglo Sabhara Polresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021) Sore.

Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) yang berjenis arak bali, yang disita dari tersangka SC (LK), 32 Pekerja swasta asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli miras mengunakan sistem COD dengan pelanggan di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

READ  Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Sebanyak 387 botol miras yang terdiri dari 142 botol arak bali Flame brush 600 ml, 115 arak bali natural 600 ml, 29 arak bali 1,5 L, 44 arak bali Bluberry 600 ml, 57 arak bali pandan 600 ml.

READ  Polresta Mojokerto Pantau Distributor Minyak di Area Pasar

”Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jringanjringan yang mndistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto

Kapolresta mojokerto menghimbau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

READ  Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

“Pelaku bisa dijerat dalam pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang pengawsan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan penjara, denda paling banyak Rp 50 juta”. Tutup Kapolres (RS/ND/HMS)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata
Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste
Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya
Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Hukum

Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Hukum

Akhir Tahun,Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Sebanyak 191

Hukum

PPKM Darurat di Perketat,Dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan Polresta Mojokerto.
?>