Home / Kepolisian / Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023)

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto” Ungkapnya

READ  Perkuat Kemitraan, Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Dengan Sejumlah Awak Media

 

Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, Lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa, “kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16)” Tandasnya

READ  Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Wakapolres Jombang: Teladani Rasullulah

 

Gercep (Gerak Cepat) dengan adanya laporan dari korban, tak perlu waktu lama bagi Tan Satrisna, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto untuk mengungkap keberadaan pelaku, “satu jam kemudian tim penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto” Imbuh KOMPOL Supriyono

 

Diamankan bersama keenam pelaku, Tan Satrisna berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

READ  Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

 

“Oleh karnanya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan” Tegas KOMPOL Supriyanto. (IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Pacet Sambangi SDN Padusan Lewat Program Polri Go To School

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kepolisian

Polsek Trowulan Amankan Peringatan Hari Santri di Al-Islah Trowulan
Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Resna

Kriminal

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Kepolisian

9 Polisi Berprestasi Dapat Penghargaan dari Bupati Mojokerto di Hari Bhayangkara ke-79

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Bersama Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Pakis dan Bacang

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Raih Juara 1 Dakgar ETLE Mobile Tingkat Polda Jatim

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan
?>