Home / Kriminal

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:04 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Mojokerto.Indexberita.com Polres Kabupaten Mojokerto berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pembuatan dan pembelian uang palsu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kedua pelaku tersebut adalah LK (55), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu, dan MW, warga Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Ilham Kustarto S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Sat Reskrim pada Jumat (26/7/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

READ  Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu Puluhan Gram di Sooko, Dua Residivis Diamankan

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyidikan dan menangani laporan LP A/12/V/2024,” jelas AKP Nova.

Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan di jalan bypass depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga melibatkan Ahli dari Bank Indonesia untuk memastikan keabsahan uang tersebut, apakah asli atau palsu,” tambahnya.

READ  Modus Ranjau dan Peta Lokasi, Jaringan Sabu Antar Kabupaten Terbongkar

AKP Nova menjelaskan bahwa LK mencetak uang rupiah pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan bantuan seseorang dari Pandaan, Pasuruan, yang dikenal dengan sebutan Gendut. Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan Gendut.

“Setelah menangkap LK, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MW saat baru turun dari bus setelah bertransaksi dengan LK. Keduanya kini diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto,” ungkap AKP Nova.

Barang bukti yang disita meliputi 480 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan nilai total Rp 24 juta dan 860 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang belum dipotong, dengan nilai total Rp 172 juta. Selain itu, polisi juga menyita 17 cartridge printer merek ESP, satu unit laptop merek ESP, dan charger laptop serta mouse.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 atau 245 KUHP.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV
Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba
Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!
Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Resna

Kriminal

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang
Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kriminal

Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang
?>