Home / Kriminal

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:04 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Mojokerto.Indexberita.com Polres Kabupaten Mojokerto berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pembuatan dan pembelian uang palsu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kedua pelaku tersebut adalah LK (55), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu, dan MW, warga Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Ilham Kustarto S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Sat Reskrim pada Jumat (26/7/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

READ  6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib"

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyidikan dan menangani laporan LP A/12/V/2024,” jelas AKP Nova.

Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan di jalan bypass depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga melibatkan Ahli dari Bank Indonesia untuk memastikan keabsahan uang tersebut, apakah asli atau palsu,” tambahnya.

READ  Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

AKP Nova menjelaskan bahwa LK mencetak uang rupiah pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan bantuan seseorang dari Pandaan, Pasuruan, yang dikenal dengan sebutan Gendut. Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan Gendut.

“Setelah menangkap LK, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MW saat baru turun dari bus setelah bertransaksi dengan LK. Keduanya kini diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto,” ungkap AKP Nova.

Barang bukti yang disita meliputi 480 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan nilai total Rp 24 juta dan 860 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang belum dipotong, dengan nilai total Rp 172 juta. Selain itu, polisi juga menyita 17 cartridge printer merek ESP, satu unit laptop merek ESP, dan charger laptop serta mouse.

READ  26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 atau 245 KUHP.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Sabu
Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Pelaku Mutilasi di Jombang Dihadiahi Timah Panas
Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Resna

Kriminal

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar
?>