Home / Hukum

Selasa, 16 November 2021 - 08:43 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Mojokerto.Selasa (16/11/2021) Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pelaku Penipuan investasi bodong aplikasi trading Hipo dan pemberangkatan umroh fiktif, Jalan Gajahmada Nomor 99 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Istiana asal Desa Brayung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

READ  Gelorakan Gerakan Santri Bermasker, Polresta Mojokerto Bagi 20 Ribu Masker ke Ponpes

“Pada pertengahan tahun 2019 ditawari ibadah umroh dengan biaya cukup murah hanya 10 Juta rupiah. Pelaku adalah Muchammad Nasir (43) asal Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan pengembangan, ternyata korban tidak hanya orang Mojokerto saja, tetapi juga dari Surabaya Raya, bahkan ada yang dari Jawa barat.

READ  Regional Police Chief of Central Kalimantan: 10 Tons of Rice Ready to Distribute to citizens

“Selain menawarkan ibadah umroh fiktif, tersangka juga menawarkan investasi bodong dengan iming- iming bunga yang cukup tinggi yakni sebesar 14 persen dari modal per tahun, pendaftarannya melalui aplikasi,” terangnya.

READ  Jalan santai Polres mojokerto kota bersama ribuan warga Kota Mojokerto.

Masih kata Kapolres Mojokerto, modus operandi tersangka terbilang nekat meski ia tidak mempunyai agen ibadah umroh, namun ia bisa mengelabuhi sejumlah 200 korban dan meraup keuntungan sejumlah 2 miliar.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi setoran pembayaran sebanyak 8 lembar dengan nilai yang berbeda- beda, mulai dari 7,5 juta hingga 284 juta. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Hukum

Sebanyak 245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019

Hukum

Polresta Mojokerto Gowes Patroli Pengecekan Prokes di Waduk Tanjungan
Mahasiswa Asal Papua Mendapat SIM Gratis Dari Polres Mojokerto,Harus Ikuti Tes Teori

Hukum

Mahasiswa Asal Papua Mendapat SIM Gratis Dari Polres Mojokerto,Harus Ikuti Tes Teori

Hukum

Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian Dedikasi dan Loyalitas dalam bertugas

Hukum

Hari Ke Tiga, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan Beri Bantuan Mushola dan Lansia

Hukum

Ops Yustisi Penegakan Di Siplin Protokol Terus Di Lakukan Polsek Jetis ,Dan TNI
?>