Home / Hukum

Selasa, 16 November 2021 - 08:43 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Mojokerto.Selasa (16/11/2021) Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pelaku Penipuan investasi bodong aplikasi trading Hipo dan pemberangkatan umroh fiktif, Jalan Gajahmada Nomor 99 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Istiana asal Desa Brayung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama

“Pada pertengahan tahun 2019 ditawari ibadah umroh dengan biaya cukup murah hanya 10 Juta rupiah. Pelaku adalah Muchammad Nasir (43) asal Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan pengembangan, ternyata korban tidak hanya orang Mojokerto saja, tetapi juga dari Surabaya Raya, bahkan ada yang dari Jawa barat.

READ  Presiden usulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Dukungan Ulama Kota Mojokerto

“Selain menawarkan ibadah umroh fiktif, tersangka juga menawarkan investasi bodong dengan iming- iming bunga yang cukup tinggi yakni sebesar 14 persen dari modal per tahun, pendaftarannya melalui aplikasi,” terangnya.

READ  Jam Penyekatan Dimajukan Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan di Trowulan

Masih kata Kapolres Mojokerto, modus operandi tersangka terbilang nekat meski ia tidak mempunyai agen ibadah umroh, namun ia bisa mengelabuhi sejumlah 200 korban dan meraup keuntungan sejumlah 2 miliar.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi setoran pembayaran sebanyak 8 lembar dengan nilai yang berbeda- beda, mulai dari 7,5 juta hingga 284 juta. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ulama dan Santri Mengikuti Pencanangan Gerakan Santri Bermasker

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bubarkan Warga Berkerumun Di Alon-Alon CegahPenyebaran Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Tiga Kasat Opsnal dan Kapolsek Kemlagi

Hukum

Polsek Mojosari Gelar Vaksinasi Dosis 1 dan 2

Hukum

Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminalitas Sekaligus Berbagi Bansos

Hukum

Respon Laporan Warga, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Hukum

Rotasi Jabatan, Kapolres Mojokerto Pimpin Sertijab Kasat Dan Kapolsek Jajaran

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker di Pasar Prajurikulon dan Himbau 5M
?>