Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 06:37 WIB

Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program "KANDANI" Pada Masyakarat

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat

Mojokerto – Polres Mojokerto melalui Kasi Propam Iptu Pamto Hadi Saputra, Kasiwas Iptu Aminun dan Kanit Paminal Sipropam Aiptu Afandi Lucky Nurcahyo, memberikan sosialisasi program ‘Komunikasi Anda Untuk Polisi (KANDANI)’ kepada masyarakat yang sedang menunggu pelayanan di depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Mojokerto, Rabu (21/09).

READ  Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Program ‘KANDANI’ yang merupakan layanan online lewat pesan singkat WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto ini, sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan masyarakat di era milenial atau era 4.0 yang serba cepat dan berbasis online, agar informasi atau aduan apabila diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dapat tersampaikan dengan lebih cepat kepada Sipropam Polres Mojokerto.

Kasi Propam menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini memberikan gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, masyarakat dapat menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 085235482277 yang aktif selama 24 jam.

READ  Kapolda Jatim Mengecek Kesiapan Malam Gebyar Nusantara Gemilang Jawa Timur 2022

“Kami menghimbau, agar masyarakat tidak takut untuk melapor dan kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku anggota Polri di lapangan,” ujar Iptu Pamto.

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengharapkan, bahwa dengan adanya hal tersebut, dapat mengontrol perilaku anggota Polri khususnya anggota Polres Mojokerto sehingga dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.

“Bagi masyarakat, jika menemukan ada anggota Polres Mojokerto yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri, segera hubungi nomor WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto untuk dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Apip.

Share :

Baca Juga

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Hukum

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Hukum

Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga

Hukum

Beri Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang Bentuk Satgas PPA

Hukum

Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jatim Buka Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Dikmaba TNI AL dan Diktukba Polri

Hukum

Kapolresta Mojokerto Memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Di Aula Hayam Wuruk .

Hukum

Kopolres Kobar Gandeng Generasi Muda dan Ormas Bagikan 1500 Masker.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Giat Patroli Sekala Besar Dan Cek PPS Di Sejumlah Tempat
?>