Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 06:37 WIB

Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program "KANDANI" Pada Masyakarat

Foto. Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat

Mojokerto – Polres Mojokerto melalui Kasi Propam Iptu Pamto Hadi Saputra, Kasiwas Iptu Aminun dan Kanit Paminal Sipropam Aiptu Afandi Lucky Nurcahyo, memberikan sosialisasi program ‘Komunikasi Anda Untuk Polisi (KANDANI)’ kepada masyarakat yang sedang menunggu pelayanan di depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Mojokerto, Rabu (21/09).

READ  Danrem 082/CPYJ Hadiri Upacara Penutupan Pelatihan Pemantapan Kepemimpinan

Program ‘KANDANI’ yang merupakan layanan online lewat pesan singkat WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto ini, sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan masyarakat di era milenial atau era 4.0 yang serba cepat dan berbasis online, agar informasi atau aduan apabila diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dapat tersampaikan dengan lebih cepat kepada Sipropam Polres Mojokerto.

Kasi Propam menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini memberikan gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, masyarakat dapat menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 085235482277 yang aktif selama 24 jam.

READ  Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Idul Fitri di Forkopimda

“Kami menghimbau, agar masyarakat tidak takut untuk melapor dan kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku anggota Polri di lapangan,” ujar Iptu Pamto.

READ  Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengharapkan, bahwa dengan adanya hal tersebut, dapat mengontrol perilaku anggota Polri khususnya anggota Polres Mojokerto sehingga dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.

“Bagi masyarakat, jika menemukan ada anggota Polres Mojokerto yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri, segera hubungi nomor WhatsApp Sipropam Polres Mojokerto untuk dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Apip.

Share :

Baca Juga

Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Hukum

Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Hukum

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Hukum

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Juragan Rosokan Kejagan Dari 46 Adegan

Hukum

Senyum Lebar Ibu Mulyani Menerima Bantuan Kursi Roda Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Hukum

Kunjungi Kampung Tangguh Semeru, Kapolda Jatim Beri Motivasi Warga Perangi Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Bersama Forkopimda Jelang Natal Dan Tahun Baru

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19
?>