Home / Kriminal

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

 

Foto.Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Senin (23/8), Polres Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus begal di wilayah kecamatan Ngoro di Mapolres Mojokerto. Dua pelaku begal dan barang bukti berupa dua buah senjata parang, motor honda Vario, dompet dan handphone dihadirkan dalam kegiatan itu. Pelaku bernama Samsul (27) dan Suyono (32), keduanya warga Ngoro. Sedangkan korban atas nama Dwi Hadi P (21) dan Rismawahyu. Kejahatan itu terjadi pada 14 Agustus 2021 dengan TKP (Tempat kejadian perkara) di jalan yang sepi di sebelah timur PT Sun Power, di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Agustus 2021 setelah Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi yang menawarkan satu unit motor tanpa menggunakan plat nomor.
“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Samsul di awilayah Ngoro. Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap Suyono di rumah pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto.

READ  Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Dalam beraksi, dua orang pelaku bersenjatakan parang. Pelaku menghampiri korban yang berhenti di sebuah jalan untuk minum sejenak. Pelaku Samsul langsung mengancam dengan menodongkan parang ke perut Dwi Adi P. Sementara pelaku Suyono mengarahkan parangnya mengarah pada leher Risma Adi, teman korban. Pelaku menyuruh korban memberikan dompet, handphone dan kunci motor Honda Vario. Korban pasrah dan merelakan barang-barang dan motor dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ngoro.

READ  Pelaku Pengroyokan Pegawai PLN Yang Sempat Buron Dibekuk Polsek Sooko

Kedua pelaku sempat hendak melarikan diri dan menyerang petugas ketika diminta menunjukkan dua buah parang yang disembunyikan.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku, ” Kata Kapolres Mojokerto.

Suyono mengaku terpaksa melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Untuk mencukupi keluarga saya, saya sadar salah pak,” Ucap Suyono.

Sementara itu Dwi Adi P akan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut untuk tidak keluar malam jika tidak ada kepentingan. Kedua tersangka melanggar pasal 375 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu Puluhan Gram di Sooko, Dua Residivis Diamankan

Kriminal

Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Warung Yuk Sul Terindentifikasi

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Polisi Rekonstruksi Adegan Kecelakaan Maut Tol Sumo, Tersangka Supir Ade Dihadirkan

Kriminal

Polres Mojokerto Lakukan Olah TKP Mayat Tampah Identiras
?>