Home / Kriminal

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

 

Foto.Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Senin (23/8), Polres Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus begal di wilayah kecamatan Ngoro di Mapolres Mojokerto. Dua pelaku begal dan barang bukti berupa dua buah senjata parang, motor honda Vario, dompet dan handphone dihadirkan dalam kegiatan itu. Pelaku bernama Samsul (27) dan Suyono (32), keduanya warga Ngoro. Sedangkan korban atas nama Dwi Hadi P (21) dan Rismawahyu. Kejahatan itu terjadi pada 14 Agustus 2021 dengan TKP (Tempat kejadian perkara) di jalan yang sepi di sebelah timur PT Sun Power, di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Preman Pasar Tanjung Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi Polresta Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Agustus 2021 setelah Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi yang menawarkan satu unit motor tanpa menggunakan plat nomor.
“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Samsul di awilayah Ngoro. Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap Suyono di rumah pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto.

READ  Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Dalam beraksi, dua orang pelaku bersenjatakan parang. Pelaku menghampiri korban yang berhenti di sebuah jalan untuk minum sejenak. Pelaku Samsul langsung mengancam dengan menodongkan parang ke perut Dwi Adi P. Sementara pelaku Suyono mengarahkan parangnya mengarah pada leher Risma Adi, teman korban. Pelaku menyuruh korban memberikan dompet, handphone dan kunci motor Honda Vario. Korban pasrah dan merelakan barang-barang dan motor dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ngoro.

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kedua pelaku sempat hendak melarikan diri dan menyerang petugas ketika diminta menunjukkan dua buah parang yang disembunyikan.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku, ” Kata Kapolres Mojokerto.

Suyono mengaku terpaksa melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Untuk mencukupi keluarga saya, saya sadar salah pak,” Ucap Suyono.

Sementara itu Dwi Adi P akan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut untuk tidak keluar malam jika tidak ada kepentingan. Kedua tersangka melanggar pasal 375 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Warung Yuk Sul Terindentifikasi

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya

Kriminal

26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Kriminal

Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kriminal

Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling
Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Kriminal

Pelaku Mutilasi di Jombang Dihadiahi Timah Panas
?>