Home / Hukum

Senin, 5 September 2022 - 07:30 WIB

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba

Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers ungkap 33 tersangka bandar dan kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto, Senin (5/8/2022).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengatakan pengungkapan komplotan pengedar narkoba ini berlangsung selama enam bulan terakhir.

Narkoba jenis sabu, ekstasi, pil dobel L dan YY dalam jumlah besar disita polresta Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai narkoba yang gagal diedarkan komplotan ini mencapai Rp ratusan juta rupiah.

READ  Polresta Mojokerto Gelar Komunikasi Publik

Sabu seberat 182,46 gram , Pil doubel L (LL) sebanyak 8.015 butir , Pil Y sebanyak 28.000 butir dan Extacy sebanyak 10 butir. Selain itu, polisi mengamankan 11 Timbangan digital dan 30 HP serta uang Rp 2.170.000.

“Barang bukti berupa 13 sepeda bermotor dan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi W 1732 WQ,” ungkap Kapolresta.

READ  Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto

Dari 33 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 391,252 juta dengan 28 laporan polisi.

Ia menjelaskan, 33 tersangka yang ditangkap ini berperan sebagi bandar dan kurir narkoba. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal berbagai jenis narkoba tersebut.

“kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Sedangkan asal atau jaringannya masih dalam pengembangan,”terangnya.

READ  Nilai Sempurna Diraih Personil Polda Jatim pada Pelatihan Kemampuan Linguistik Forensik Bagi Penyidik Polri

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk yang dibawah 5 gram, 4 sampai 5 tahun, kalau yang di atas 5 gram itu 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Butuh Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula

Hukum

H-1 Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto Bersama Walikota Mojokerto Dampingi Kunker Gubernur Jatim Tinjau Prokes Masjid Al-Fattah

Hukum

Sejumlah 1069 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 18 Hari Di Lakukan Polres Mojokerto

Hukum

Regional Police Chief of Central Kalimantan: 10 Tons of Rice Ready to Distribute to citizens

Hukum

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Keluhan Warga Desa Balongsari

Hukum

Korem 082/CPYJ Adakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Pribadi

Hukum

Puluhan Kendaraan Tak Sesuai Spektek di Cek Kapolresta Mojokerto, Salah Satunya ini

Hukum

Kapolres Mojokerto Me Launching Mobil Kemanusiaan Jimpitan Beras,
?>