Home / Kepolisian

Senin, 10 Juli 2023 - 10:47 WIB

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Razia Di Jalan Raya Akan Lebih Diintensifkan

Kapolres Mojokertoa Kota AKBP Wiwit Adi Satria Musnahkan Barang Bukti Kenalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Sebanyak 150 knalpot brong dan 14 pelg dan ban cacing dimusnahkan di halaman Polres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23) pagi. Pemusnahan ini sebagai upaya penertiban perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar sesuai aturan.

Ratusan knalpot brong dan pelg tidak memenuhi standar aturan lalu lintas ini dimusnakaan dengan cara dipotong dan dan hancurkan. Pemusnahan dilakukan bersama TNI.

“Kemarin sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaaan dan ini bertepatan dengan Operasi Patuh Semeru 2023. Kita lakssanakan pemusnahan knalpot brong. Termia kasih pada TNI pak Dandempom yg sudah bersinergi dengan kami yg sudah melaksanakan penegakan hukum terkait dg knalpot brong ini,” kata AKBP Wiwit Adisatria, saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23).

READ  Satlantas Polres Mojokerto Ajak Komunitas Driver Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Upaya penegakan hukup terhadap pelanggaran lalu lintas terus di lakukukan. Sebab akibat penggunakan knalpot brong di jalan raya sudah meresahkan masyarakat.

“Karena memeng keluhan masyarakat dan pengaduan masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Sering terjadi tawuran karena salah faham di jalan akibat bunyi knalpot brong ini,” jelas AKBP Wiwit.

READ  Apel Gelar Polisi RW, 389 Personel Polresta Mojokerto Disebar di 86 Desa dan 18 Kelurahan

Penyitaan knalpot brong serta pelg dan ban motor yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LHK.

“Ini melanggal pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019,” tambah Wiwit.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Gelar Kunjungan ke Empat Kantor Bus Pariwisata

Masyarakat, lanjut Wiwit, yang masih menggunakan knalpot brong dan ban motor yang tidak memenuhi standar aturan lalu lintas supaya mencopot secara kesadaran. Kalau di jalan raya masih ditemukan masih menggunakan kelengkapan yang tidak standar akan ditertibkan dan diamankan.

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini menciptakan wilayah Mojokerto semakin kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong ini.

Kepada masyarakat kita himbau supaya mencopot secara kesadaran. Kalaupun masih kita temukan di jalan raya, akan akan kami laksanakan penertiban secara kontinyu” terang AKBP Wiwit Adisatria.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Santunan ASABRI dan Tali Kasih Bank BJB untuk Anggota Polres Mojokerto yang Gugur dalam Tugas

Kepolisian

Satlantas Polresta Mojokerto Sosialisasikan Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C

Jatim

Polres Mojokerto Bersiap Menjaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024: Penindakan Narkoba, Miras, dan Premanisme

Kepolisian

Polsek Mojoanyar Kembalikan Mobil Hasil Kejahatan Penipuan ke Pemilik

Kepolisian

Jelang Salat Jumat, Kapolres Jombang Jumat Jurhat Bersama Pemilik Dan Pengawas SPBU

Kepolisian

Razia Terpadu Polres Mojokerto Kota: Cegah Kebisingan dan Peredaran Narkoba

Kepolisian

Kompak 3 Pilar Dlanggu Bantu Penyaluran CPP ke 1211 Keluarga Rawan Stunting

Kepolisian

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polisi Nyantri ke Pondok Pesantren
?>