Home / Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:59 WIB

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kabel listrik PLN di sejumlah wilayah Mojokerto. Keempat pelaku merupakan sindikat pencurian antar kota. Dalam upaya penangkapan, salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabus saat petugas datang.

Keempat pelaku yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota yakni inisila YN (37) warga kampung Cingeaang, Serang, Banten, RR (26), warga Lingkungan Cogading, Cilegon, Banten, SM (30), warga Lingkungan Sukajaya, Citangkil Kota, Cilegom, Banten, serta I (30), warga Dusun Robu, Galis, Bangkalan.

Dalam laporan polisi, sedikitnya ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto para pelaku mencuri kabel. Pencurian di Mojokerto dilancarkan sejak bulan April hingga bulan Juni lalu.

READ  Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Diantaranya, tanggal 9 April 2023, mereka mencuri kabel di Desa Sumberwuluh, Desa Gumbik, Pulorejo, serta di Dusun Melati, Kecamatan Dawarblandong. Tanggal 30 Mei 2023, TKP di Desa Simongagrok. Tanggal 10 Juni 2023, beraksi di Desa Cendoro, Dawarblandong. Tanggal 23 Juni, beraksi di Desa Brayu Dawarblandong, di gardu PLN jalan raya Lakardowo, Kecamatan Jetis. Dan lokasi jalan raya Jetis, Parengan, KM 37, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

READ  Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kawanan ini mewlancarkan aksinya dengan menyewa dua unit mobil, Suzuki XL7 hitam nopol A-1542-RU dan Expander hitam nopol A-1752- RH untuk mengangkut kabel hasil curianya. Modusnya, para pelaku keliling mencari sasaran kemudian berbagi tugas. Satu pelaku yakni SM, memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik dan memotong dengan gunting besi yang sudah dilapisi karet ban gagangnya. Pelaku lainya dibawah memotong kabel seukuran 80 cm dan memasukan dalam mobil.

Barang hasil curian dikumpulan dan dijual ke salah satu pengepul barang rongsokan. Kabel listrik hasil curian dijual seharga 70 ribu perkilo. Hasil penjualan dibagi bagi oleh pelaku untuk foya foya.

READ  Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kabel di beberapa kota. Selain di Mojokerto mereka juga mencuri di Gresik, Krian, Lamongan dan Jombang.

AKBP Wiwit Adisatria, Kapolrea Mojokerto saat rilis di Mapolresta, Rabu (05/07/23) menyampaikan, penangkapan para pelaku hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan para saksi. Kemudian para pelaku berhasil diamankan di kawasan Jawa Tengah.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” kata AKBP Wiwit, Rabu (05/07/23).

Akibat pencurian kabel listrik di wilayah Mojokerto ini, pihak PLN mengaku mengalami kerugian lebih dari 200 juta.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto di Sidoarjo Dibongkar untuk Autopsi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kriminal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi
Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

Kriminal

Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

Kriminal

Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Warung Yuk Sul Terindentifikasi

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru
?>