Home / Kepolisian

Senin, 27 Maret 2023 - 10:26 WIB

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kepolisian Resor Mojokerto melaksanakan razia balap liar di 2 lokasi yang berbeda pada minggu pagi (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB. 2 lokasi tersebut antara lain di wilayah Gondang dan Bangsal Mojokerto. Aksi Balap liar di 2 tempat tersebut sangat menggangu pengguna jalan terlebih lagi dilakukan di bulan suci ramadhan. Balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

READ  Polresta Mojokerto Berikan Himbaun Kamtibmas, Ajak Masyarakat Pantau Anak

 

Dalam operasi razia balap liar tersebut tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan tersebut merupakan sepeda motor protolan yang dimodifikasi secara ilegal untuk meningkatkan performa mesin dan kecepatan.

 

Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Siti Tri Hidayati saat di hubungi melalui telepon membenarkan adanya Razia yang dilakukan saat operasi pekat oleh Polres Mojokerto di 2 wilayah tersebut.

READ  Jaga Stamina Anggota Jelang Pemilu 2024, Kapolres Mojokerto Bagikan puding Tambahan. 

 

“Kami melakukan razia di wilayah Gondang dan wilayah Bangsal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan pada pagi hari setelah sholat shubuh. Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.”

 

Lebih lanjut, IPTU Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

READ  Patroli Cooling System Polsek Trowulan di Desa Watesumpak Berjalan Kondusif

 

Para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Jatim Gelar Sarasehan Bersama Media Jelang Pilkada 2024

Kepolisian

Patroli Dialogis Polsek Trowulan Ciptakan Kondisi Kondusif di Desa Temon

Kepolisian

Polwan Polres Mojokerto Ajak ODGJ Joget Poco-Poco untuk Kebahagiaan dan Kesehatan

Kepolisian

Akhir Pelarian Sadis! Pelaku Mutilasi di Jombang Dihadiahi Timah Panas

Kepolisian

Polresta Mojokerto Hadirkan Mall Pelayanan Publik Tantya Sudhirajati

Kepolisian

Program Jumat Curhat Polsek Pacet, Dengarkan Keluhan Warga Dan Relawan
Utama

Kepolisian

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Usai Lebaran, Polresta Mojokerto lakukan KRYD dengan Patroli Blue Light

Kepolisian

1 Mobil dan Puluhan Roda Dua Terjaring Polsek Dlanggu dalam Penertiban Knalpot
?>