Home / Kepolisian

Senin, 27 Maret 2023 - 10:26 WIB

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kepolisian Resor Mojokerto melaksanakan razia balap liar di 2 lokasi yang berbeda pada minggu pagi (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB. 2 lokasi tersebut antara lain di wilayah Gondang dan Bangsal Mojokerto. Aksi Balap liar di 2 tempat tersebut sangat menggangu pengguna jalan terlebih lagi dilakukan di bulan suci ramadhan. Balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

READ  Berbagi kebahagiaan Hari Raya Idul Adha, Polres Mojokerto distribusikan Hewan Kurban 12 Sapi dan 17 Kambing.

 

Dalam operasi razia balap liar tersebut tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan tersebut merupakan sepeda motor protolan yang dimodifikasi secara ilegal untuk meningkatkan performa mesin dan kecepatan.

 

Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Siti Tri Hidayati saat di hubungi melalui telepon membenarkan adanya Razia yang dilakukan saat operasi pekat oleh Polres Mojokerto di 2 wilayah tersebut.

READ  Polsek Peterongan Kejar Pelaku Pengeroyokan yang terekam CCTV

 

“Kami melakukan razia di wilayah Gondang dan wilayah Bangsal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan pada pagi hari setelah sholat shubuh. Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.”

 

Lebih lanjut, IPTU Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

READ  Wujudkan Polisi Baik Dengan Menggelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

 

Para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Warga Jombang, Yuk Ikuti Lomba Konten Kreatif Sambut Hari Bhayangkara

Kepolisian

Penghargaan Bukti Nyata Profesionalisme Satlantas Polres Mojokerto”

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024, Berikut Sasarannya

Kepolisian

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Ini Kata Kapolres Mojokerto. 

Kepolisian

Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri.

Kepolisian

Peduli Kemanusiaan, Polres Jombang Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Kepolisian

Sinergitas TNI Polri dengan berboncengan Patroli Motor Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik

Kepolisian

Tampung Keluhan Masyarakat, Polres Jombang Gelar Program Jum’at Curhat
?>