Home / JOMBANG

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:17 WIB

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

JOMBANG,INDEXBERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim menangkap 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk.

Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan pil koplo yang disita Polisi itu terbagi tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

“Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023).

READ  Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Jombang Dan HUT Radio Suara Jombang Ke 21 Ini Pesan Pj Bupati Jombang.

Kompol Hari menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.

Petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

READ  Kominfo dan KKD Kabupaten Jombang Gelar Kopilaborasi untuk Wujudkan Pemilu Damai 2024 dan Cegah Hoaks

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan.

READ  Apel Konsolldasi Bhabinkamtibmas Polres Jombang dalam rangka Percepatan ketahanan Pangan

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Eko Bagus.(Syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Gelar Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polres Jombang Ganjar Penghargaan Anggota Berprestasi

JOMBANG

Polisi Peduli, Polres Jombang Distribusikan Air Bersih Kepada Masyarakat

JOMBANG

Pantau Sapi Kurban Milik Presiden, Bupati Jombang Pastikan Stok Hewan Kurban Surplus dan Sehat Jelang Idul Adha 1446 H

JOMBANG

Anggota Satlantas Polres Jombang Sambangi Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan

JOMBANG

Operasi Patuh Semeru 2024 Hari Ketiga: Polres Jombang Tegur 89 Pelanggar Lalu Lintas

JOMBANG

Bupati Warsubi Cek Menu dan Fasilitas MBG di SMPN 1 Sumobito

JOMBANG

Bupati Jombang Targetkan 10 Besar Porprov VIII Jatim Tahun 2023

JOMBANG

Personel Eks Brimob Nusantara Polres Jombang Gelar Bakti Sosial
?>