Home / JOMBANG / Kepolisian

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:48 WIB

Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Utama

Foto Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jombang, indexberita.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang. Selain mengamankan tiga pelaku, juga menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya; Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang.

 

“Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024).

READ  Polisi Amankan 17 Orang Minum Miras di Angkringan Jombang Saat Patroli KRYD

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember lalu. Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. Sopir truk, Isnawan, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

 

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua sebuah LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa pelat nomor palsu.

READ  Perkuat Tata Kelola BUMD, Ivan Dwi Fibrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

 

“Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya. Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.

 

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU. Bahkan, polisi menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi. Nomor polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina.

 

“Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin. Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.

READ  Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Jombang Gelar Nobar Film 'Aku Rindu'

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

“Kami masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.(Syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polres Jombang Kirim Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Hingga Panti Asuhan

Kepolisian

Polsek Puri Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Balap Liar di Mojokerto

Kepolisian

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, TNI POLRI Gelar Patroli Gabungan Ke SPBU Di Wilayah Mojokerto 

Kepolisian

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polres Mojokerto Gencar Sidak Harga Bapokting di Pasar

JOMBANG

Desa Sambongdukuh Wakili Kabupaten Jombang Ikuti Lomba Kampung Bebas Narkoba

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Hadiri Peringatan Hari Pramuka di Bumi Kebagusan Pakis

Kepolisian

Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Bersama Petani Desa Sumbersono untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Utama

Kepolisian

Berikan Layanan mudik Aman dan Berkesan, Masyarakat Apresiasi kinerja Polres Mojokerto
?>