Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 13:49 WIB

Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Mojokerto – SatSamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita belasan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari rumah penjual berinisial DF (36) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, yang di edarkan menggunakan aplikasi Ojek Online (Ojol) GoJek atau GoFood. Sabtu (24/09/2022)

Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwa SatSamapta berhasil menyita belasan miras.

READ  Polres Mojokerto Gelar Upacara Farewell Parade, Sertijab Kapolres Mojokerto

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto. Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

READ  Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Dugaan Eksploitasi Ekonomi SPI Kota Batu

Masih kata Umam, Saat didatangi kerumah penjual, Petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml.

READ  POLRES MOJOKERTO GELAR PENYEKATAN UNTUK CEGAH MOBILISASI MASSA JELANG KEPUTUSAN TERKAIT SENGKETA PILPRES

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna di proses secara Hukum, “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup IPTU MK Umam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Geger ,Lelaki Setengah Baya Di Tusuk Orang Tak Di Kenal

Hukum

Mudah Dan Cepat Pembuatan SIM, Di Polres Mojokerto

Hukum

Wakapolres Jombang Gelar Jum’at Curhat dengan Masyarakat Desa Kebonagung Ploso

Hukum

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Kapolsek Utara Sungai Gelar Rapat Persiapan Pam Pilkada 2020

Hukum

Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Hukum

Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Hukum

Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020
?>