Home / Peristiwa

Kamis, 2 Juni 2022 - 07:24 WIB

Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

 

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

ojokerto – Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso menggelar rekontruksi laka menonjol tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) KM 712, Kamis (2/5/2022). Polisi merekonstruksi detik-detik kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah nopol S 7322 UW yang menabrak tiang variable message sign (VMS). Bus pariwisata ini mengangkut rombongan wisatawan yang akan pulang ke Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya menelan 16 korban jiwa.

AKP Heru mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan lancar.

READ  Potensi Longsor Ancam 8 Rumah di Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu: Forkopimca dan BBWS Brantas Turun Langsung"

“Sementara tidak ada perubahan sesuai dengan proses penyelidikan awal, tersangka juga kooperatif dalam memberikan keterangan,” ungkap AKP Heru kepada awak media di lokasi.

Olah tempat kecelakaan itu berlangsung hingga pukul 12.15 WIB. Bus Ardiansyah yang dikemudikan sopir cadangan, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena diduga sopir mengantuk.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol dan tiang VMS. Rombongan bus usai berwisata ke Dieng, Wonosobo dan Malioboro, Yogyakarta. Mereka berangkat rekreasi sejak Sabtu (14/5) malam.

READ  Terlibat Kecelakaan Tunggal, 1 Pemotor di Trowulan Mojokerto Tewas di tempat

Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk.

Tersangka Ade di ganjar dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

READ  Dua Truk Adu Banteng Akibatkan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pantura Tuban, Babinsa 0811/02 Dan Bhabinkamtibmas Palang Amankan TKP

“Pasal 311 ayat (5) itu pasal pokoknya dan pasal tambahan 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, “ terangnya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Jenazah para korban telah dipulangkan ke rumah duka dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Mereka dirawat di beberapa rumah sakit berbeda. Sedangkan sopir utama bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.(Syim)

Share :

Baca Juga

ASTON HOTEL

ASTON INN JEMURSARI MENGANGKAT FENOMENA KULINER KOREA LEWAT “60 SECONDS TO SEOUL”

Peristiwa

Sungguh Tega, Anak kandung menganiyaya orang tuanya sendiri dan adik kandung hingga Kritis

Peristiwa

Pohon Jati Tumbang Tutupi Jalan Jatirejo–Lebakjabung, Akses Sempat Terganggu

Peristiwa

Korban Tenggelam di Waduk Baureno Kletek Mojokerto Ditemukan

Peristiwa

Tragedi Ketabrakan Kereta di Mojokerto: Potongan Tubuh Korban Belum Teridentifikasi

Peristiwa

Ustad Di Mojoanyar Tega Lakukan Pelecehan Seksual Dengan Iming Iming Uang 50 Ribu Kepada 4 Santriwati

Peristiwa

Mayat Laki-Laki Tergeletak Di Teras Rumah RT Desa Wringin Lawang

Peristiwa

Kapolri Sebut TNI-Polri Siap Fasilitasi Warga Yogyakarta yang Ingin Percepat Vaksinasi Massal
?>