Home / Nasional

Sabtu, 16 April 2022 - 17:35 WIB

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalteng Sangat Dukung

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

READ  Mesjid yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di gantikan Shalat Idul Fitri do rumah masing-masing.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

READ  Kapolri Pastikan Komjen Sigit Dikawal Senior-Junior Saat Fit and Proper Test 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Nasional

Aira Lubna: Perjalanan dari Fotogenik Nasional hingga Layar Lebar

Nasional

Even Terbuka Golf Dalam Rangka HUT Barito Selatan Ke 61 Tahun 2020

Nasional

Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua

Nasional

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Nasional

Polda Kalteng Lounching Aplikasi Polisi Hebat, Hari Bhayangkara Ke 74-2020.

Nasional

APINDO dan GAPKI Kalteng Peduli Buruh Bagi Sembako.

Nasional

KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,
?>