Home / Uncategorized

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:05 WIB

*Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Utama

Foto. *Pj. Wali Kota Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto*

Kota Mojokerto, Indexberita.com 15 Mei 2024 Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Mojokerto, yakni hanya ditemukan 1 kasus pada tahun 2023.

Namun upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah satunya mengajak camat dan lurah untuk pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal.

READ  Sinergitas Polres Mojokerto Kota Bersama TNI Dukung Pemerintah Tangani Stunting

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC ilegal di Ruang Prajna Wibawa, MPP Gajah Mada, Rabu (15/5).

“Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut.

Disampaikan Mas Pj, dengan pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

READ  Aparat Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Di Mojokerto Raya Gelar Opsgakplin Prokes Covid-19

“Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” ulasnya.

Menurut Mas Pj, pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

“Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat,” jelasnya.

READ  DPRD Kota Mojokerto Mengucapkan Selsmat Hari PERS Nasional 2026 Ke 80

“Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang.

Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, saya ingin Kota Mojokerto bisa terus tumbuh, berkembang, berdampak dan nawaitunya bagaimana masyarakat semakin sejahtera, bahagia,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bersama Ulama, Forkopimda Dan DMI Danramil Prajurit Kulon Safari Shalat Shubuh Berjama’ah

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Uncategorized

Bentuk Generasi Muda Berkarakter Danpos Ramil Bina Wasbang Di SMPN 2 Mojoanyar

Uncategorized

Kodim 0815 Berperanserta Dalam Prokasih Di Kota Mojokerto

Uncategorized

Kejuaraan Pencak Silat Kapolresta Mojokerto Cup 2022, Sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi dan Persaudaraan

Uncategorized

Tanggap Bencana, Satbrimob Polda Jatim Gelar Bhaksos di Lokasi Terdampak Puting Beliung

Uncategorized

Sopir Truk Gandeng Mengantuk, Tabrak Truk di Depan hingga Timpa Motor di Pacing Mojokerto

Pemerintah

Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto 2025 Resmi Disetujui Dewan
?>