Home / Uncategorized

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:32 WIB

Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Foto.Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Foto.Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Foto.Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

SURABAYA INDEXBERITA.COM Ditresnarkoba Polda Jatim bongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Tersangka diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

READ  Danrem 082/CPYJ Tinjau Serbuan Vaksinasi Di Ponpes Amanatul Ummah

Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.

Didampingi Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono dengan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Manduri. Kabid Humas Polda Jatim merilis hasil ungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo.

Hasil ungkap ini kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Polres Mojokerto Kabupaten.

“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.

“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” tambahnya.

READ  Ada Yang Menarik Pada Undian Nomor Paslon Pilbub Mojokerto 2020

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

READ  Peringati Hari Juang Kartika, Danrem 082/CPYJ Pimpin Ziarah Di TMP Gajah Mada

Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Share :

Baca Juga

SURABAYA

Paket Meeting Surabaya: Nyaman dan Estetik di Aston Inn Jemursari, Mulai Rp200 Ribu

Uncategorized

Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Bangkalan, Gubernur, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, Laksanakan Manajemen Krisis

Uncategorized

Uncategorized

Polda Jatim dan Polresta Mojokerto beserta Polres Jajaran Serentak Ngaji Kitab Kuning

Uncategorized

Apresiasi Jasa Para Pejuang, Forkopimda Kota Mojokerto Berikan Tali Asih Ke Veteran

Uncategorized

Kodim 0815/Mojokerto Baksos Bagi Penyandang Disabilitas

Uncategorized

DPC KWRI Sidoarjo bagikan Takjil Gratis.

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021
?>