Home / Hukum

Rabu, 24 November 2021 - 05:09 WIB

Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Foto.Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Foto.Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Foto.Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Seorang Ayah Kandung yang Berusia (TI) 39th dan Anak Kandung (DP) Berusia 19th yang berasal dari Balong Bendo Kab. Sidoarjo Menjadi Tersangka dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Mojokerto dipimpim Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasi Propam IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, SE serta Kanit idik II IPDA Mukhlisin. Konferensi pers tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Curas yang terjadi di Dsn. Singopadu Ds. Canggu Kec. Jetis, Kab. Mojokerto. Selasa (23/11/21) siang

Kejadian bermula ketika Pelaku sedang mengendarai mobil Avanza putih dari daerah Balong Bendo ke arah Mojokerto. Tepat di Dsn Singopadu Ds. Canggu Kec.Jetis, Kab. Mojokerto, pelaku turun dari mobil untuk buang air kecil. Ketika itu, Totok melihat D dan F sedang bermeseraan di jalan lorong bawah tol. Pelaku pun menghampiri keduanya dan serta merta merampas kunci motor korban (D). Akan tetapi, saat itu, korban melakukan tidak memberikannya dan akhirnya pelaku memukulnya. Karena takut akhirnya korban memberikan kunci motornya.

READ  Kapolresta Mojokerto Ingatkan Pejabatnya Tugas Polri dalam Anev Kamtibmas dan Kesiapan Pam Nataru

”Kepada korbanya pelaku mengaku sebagai petugas dan menanyakan surat-surat kendaran” Ucap Kapolresta Mojokerto

Masih Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, “Tidak hanya itu, Setelah mendapatkan surat-surat kendaraan sepeda motor Honda Vario kedua pelaku meminta ke korbanya untuk melepas bajunya serta meminta kedua HP milik korban yang kemudian di masukan di jok sepeda motor lalu di bawa kabur oleh pelaku Salah satu korban sempat melawan pelaku, namun oleh pelaku, korban dipukul dua kali sehingga korban pasrah saat harta bendanya di bawa kabur oleh pelaku”

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Setelah itu pelaku mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek setempat namun korban tidak mau. Akhirnya pelaku menyuruh kedua korban untuk melepas semua pakaiannya. Pakaian tersebut ditaruh di dalam jog motor korban oleh pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban agar menunggu di TKP dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor tersebut diberikan Totok kepada Danang dan menyuruhnya agar membawa motor tersebut ke rumah kosnya yang berada di Ds. Jabaran, Kec. Balong bendo, Kab. Sidoarjo. Selang 2 hari kendaraan tersebut di bawa kerumah Pelaku.

Korban sendiri melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan (Curas) tersebut ke Polsek Jetis. Dari laporan tersebut anggota polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku TI berada di Ds. Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk dan dilakukan penangkapan. Pada saat penangkapan pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

READ  Peringati HKGB Ke-70, Kapolresta Mojokerto Semangati Peserta Lomba Memasak

Pelaku DP yang telah membantu TI dalam tindak kejahatannya ditangkap di kosnya, di Ds. Jabaran, Kec. Balong bendo, Kab. Sidoarjo. Setelah kedua pelaku tertangkap dan barang bukti telah diamankan maka pelaku dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan penyeldikan lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan dari kedua korban, dari serangkaian penyelidikan oleh anggota dilapangan kita berhasil mengidentifikan dan di hari ketujuh kita berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Nganjuk dan Sidoarjo dengan melacak lewat HP korban yang di Pakai pelaku” terang Kapolresta Mojokerto

Kedua korban yang masih dibawah umur ini ditinggal oleh pelaku dalam keadaan telanjang dan merampas hp dan motor sehingga kerugian yang dialami korban sebesar 24 Juta

Share :

Baca Juga

Hukum

Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto

Hukum

BAKSOS PEDULI COVID-19, POLRES MOJOKERTO KEMBALI BAGIKAN 500 PAKET SEMBAKO DAN 10.000 MASKER
35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

Ramadan 1444H, Ini Imbauan Kamtibmas Kapolresta Mojokerto
Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

Hukum

Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Istri Awak KRI Nanggala Dapat SIM Gratis di Mojokerto
Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

Hukum

Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri
?>