Home / Hukum

Kamis, 6 Mei 2021 - 07:13 WIB

Penyekatan di Trowulan, Polres Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan yang tak Dilengkapi Administrasi Perjalanan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Minindaklajuti kebijakan tersebut, Polres Mojokerto mulai Kamis malam (6/5/2021) pukul 00.00 wib melakukan penyekatan di empat titik. Kegiatan penyekatan itu berlanjut hingga Kamis siang.

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar bersama jajaran melakukan penyekatan di Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST), Kamis (06/5/2021).
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar mengatakan selama penyekatan ini telah memutarbalikkan setidaknya 35 kendaraan.

READ  Lagi,KPK Sita Dua Mobil

“Sampai saat ini kita sudah memutarbalikkan sekitar 35 unit kendaraan baik roda 2 maupun roda 4,” jelasnya.

Rata-rata pihak Polres Mojokerto menemukan pengendara tidak dilengkapi administrasi perjalanan. Beberapa pengendara yang dipaksa putar balik juga tidak dilengkapi surat tugas ataupun swab antigen covid-19.

READ  Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 Polda Jatim Terjunkan 3.879 Personil Gabungan

Sesuai dengan peta rayonisasi di Kabupaten Mojokerto wilayah hukum Polres Mojokerto terdapat 4 titik penyekatan dan 2 titik pos pengamanan.

“Di Mojokerto ini 4 titik penyekatan dan 2 titik pos pengamanan, 4 penyekatan ini dilakukan di PPST Trowulan, di Ngoro, di Pacet, dan dilakukan di Trawas di Taman Ganjaran,” Tuturnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Beri Motor Relawan Pemulasaran Covid-19

Polres Mojokerto akan tetap melakukan penyekatan secara ketat, masif di sejumlah titik tersebut untuk memutus rantai covid-19 klaster pemudik lebaran tahun 2021.

“Pengawasan ini akan kami lakukan secara ketat, dan secara masif di titik-titik yang kami siapkan,” Tegasnya(Syim).

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

Waka Polres Mojokertokota Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Hukum

KH. Zainul Arifin sangat Senang dikunjungi Kapolresta Mojokerto

Hukum

Ka BNPT Resmikan Gedung Yayasan Rumah Moderasi dari Eks Napiter
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.
Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Rakord Percepatan Vaksinasi, Kapolresta Mojokerto : Herd Immunity merupakan kunci dalam menghadapai Covid-19

Hukum

Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia
?>