Home / Uncategorized

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:16 WIB

Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak

Utama

Foto. Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak
anggota unit lalu lintas Polsek Trowulan, Aipda Yanes Arianto, melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot brong di kantor Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (13/6)
Dalam operasi penindakan ini, Aipda Yanes Arianto menyatakan bahwa terdapat tujuh pelanggar yang berhasil ditindak. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
“Kami menindak sebanyak tujuh pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Aipda Yanes Arianto.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Mojokerto.Indexberita.com , anggota unit lalu lintas Polsek Trowulan, Aipda Yanes Arianto, melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot brong di kantor Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (13/6)

READ  Penutupan TMMD di Jombang oleh Pj Bupati Sugiat Disertai Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Dalam operasi penindakan ini, Aipda Yanes Arianto menyatakan bahwa terdapat tujuh pelanggar yang berhasil ditindak. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.

READ  Aston INN Jemursari Hadirkan Sensasi Menu Makan Bersama Berempat

“Kami menindak sebanyak tujuh pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Aipda Yanes Arianto.

READ  Giat Dakgar Satlantas Polres Mojokerto Tilang 58 Pengendara

Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Syim

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kasdam V/Brw Tinjau Stadion Merdeka Jombang

Uncategorized

Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Dawar Blandong

Uncategorized

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Serap Aspirasi untuk Responsif Terhadap Konstituen

SIDOARJO

Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

Uncategorized

Selamatkan Rakyat dari Covid-19, Kapolri Minta Jajaran Terus Edukasi Soal Larangan Mudik

Uncategorized

DPC KWRI Sidoarjo bagikan Takjil Gratis.
Utama

Uncategorized

OPERASI PEKAT KETUPAT SEMERU 2023, POLRES MOJOKERTO AMANKAN RATUSAN MIRAS DAN SABU

Uncategorized

Polbindes Tempel Stiker Bebas Covid hingga Himbau Tertib Berlalulintas
?>