Home / Uncategorized

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:16 WIB

Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak

Utama

Foto. Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak
anggota unit lalu lintas Polsek Trowulan, Aipda Yanes Arianto, melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot brong di kantor Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (13/6)
Dalam operasi penindakan ini, Aipda Yanes Arianto menyatakan bahwa terdapat tujuh pelanggar yang berhasil ditindak. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
“Kami menindak sebanyak tujuh pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Aipda Yanes Arianto.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Mojokerto.Indexberita.com , anggota unit lalu lintas Polsek Trowulan, Aipda Yanes Arianto, melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot brong di kantor Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (13/6)

READ  PLT Bupati Subandi Serahkan Bantuan Irigasi untuk 90 Kelompok Tani

Dalam operasi penindakan ini, Aipda Yanes Arianto menyatakan bahwa terdapat tujuh pelanggar yang berhasil ditindak. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.

READ  Kapolresta Mojokerto Gowes Bersama Anggota Untuk Hidup Sehat .

“Kami menindak sebanyak tujuh pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Aipda Yanes Arianto.

READ  Giat Dakgar Satlantas Polres Mojokerto Tilang 58 Pengendara

Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Syim

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perhutani Mojokerto bersama CDK Nganjuk Laksanakan Pembukaan Monitoring RTT Tahun 2024*

SIDOARJO

Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

Uncategorized

Uncategorized

Gelar Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

Uncategorized

Gus Barra Santai Apa Yang Ada Di Youtube ,Tak Ingin Melihatnya

Uncategorized

KUNJUNGAN BERKALA PERWAKILAN PEMILIK SMART HOTEL PERTAMA DI JAWA TIMUR UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN KELAYAKAN

Uncategorized

Di Hari Kemerdekaan RI Ke-75 Dapatkan Voucher Diskon Hingga 200 rb  Dari IMM TOYOTA Ayo Boking Servis Sekarang 

Pemerintah

DPRD Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
?>