Home / Hukum / Politik

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:32 WIB

Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Dalam hasil rangkuman perhitungan ulang suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kec Trowulan, Kab Mojokerto, terungkap adanya dugaan penggelembungan suara yang masif. Kuasa hukum Ubaid akan segera menyampaikan laporan pidana pemilu terkait kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Kuasa hukum Ubaid menyatakan bahwa kecurangan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur oleh petugas Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon. Mereka akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tudingan tersebut kepada Bawaslu.

READ  Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

 

Besok, tim yang dipimpin oleh Ubaid, didampingi oleh sekitar 10 orang advokad termasuk dari biro bantuan hukum Agung Maulana Husin, SH, akan bertemu dengan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut terhadap pengaduan pidana pemilu yang dilakukan terhadap Kepala Desa Temon, yang juga merupakan suami dari Calon Legislatif (Caleg) Nomor 2 Dapil 3 dari Partai Demokrat.

 

Tindak lanjut ini berkaitan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS Desa Temon. Hasil penghitungan suara ulang menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur dan masif di 18 TPS Desa Temon.

READ  Forkopimda Kota Mojokerto Nyatakan Siap Di Vaksin

 

Tim pelapor, didampingi oleh penasihat hukum, akan mengajukan laporan terkait delik pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di semua 18 TPS Desa Temon. Mereka juga akan menyampaikan bukti berupa C1 hasil desa Temon dan data Sirekap hasil hitung ulang sebagai bagian dari laporan tersebut.

 

READ  Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Selain itu, sebagai seorang Caleg muda dari Partai Demokrat, Ubaid juga menyampaikan kekecewaannya terhadap senior di partainya yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak nama baik partai dan menunjukkan kurangnya contoh yang baik kepada anggota muda partai tersebut.

 

Tim juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat untuk menyoroti peristiwa ini, serta meminta tindak lanjut yang tepat dari pihak partai.[IB]

Share :

Baca Juga

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Upacara Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Hukum

Operasi Ketupat Semeru 2021, Polresta Mojokerto Terjunkan 393 Personel

Hukum

Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Himbau Masyarakat Taati Prokes Dan Bersama Jaga Kamtibmas

Hukum

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras
POLRES MOJOkERTO LAKUKAN PENYEKATAN SUPORTER BOLA LAGA FINAL PERSEBAYA VS PERSIJA

Hukum

POLRES MOJOkERTO LAKUKAN PENYEKATAN SUPORTER BOLA LAGA FINAL PERSEBAYA VS PERSIJA
?>