Home / Daerah

Senin, 26 September 2022 - 09:38 WIB

Pemdes Kalangsemanding Tidak Mengetahui Data Double BPNT Dan BLT DD

Jombang, Indexberita.com – Pemerintah Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak Kabupaten Jombang tidak mengetahui adanya data Doble antara BPNT dan BLT DD saat dikonfirmasi oleh awak media di kediaman Kepala Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) seharusnya tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.

Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, sebab program ini memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggarkan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masyarakat miskin dan yang terdampak Covid 19 dimana belum tercover di program BST karena penambahanan jumlah, maka bisa dicover dengan program BLT. Termasuk persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

READ  Tergabung Dalam Grup AAOCI Mendeklrasikan Diri Dan Pengurus Di Halaman Sunrise Mol Mojokerto

Soal dugaan pengambilan kembali uang BLT DD yang telah diterima oleh salah satu KPM, Sugiarto Kepala Desa Kalangsemanding menyatakan bahwa mereka tidak tahu jika salah satu KPM tersebut sudah mendapatkan BPNT.

“Yang bersangkutan sudah menerima BPNT maka dana tersebut kami tarik kembali sebelum dana tersebut dibelanjakan, Desa telah memberikan berita acara ke Kecamatan dan uang tersebut kami serahkan kepada Bank Jombang,” ungkap Sugiarto.

READ  Berkat JKN-KIS Pasien Penderita Kangker Payudara Akhirnya Bisa Operasi Dan Membaik

“Iya namanya manusia pasti ada salahnya, masalahnya operator desa sudah mengundurkan diri sebulan yang lalu. Uang ya ditarik dan kita serahkan ke bank Jombang, hal itu kami lakukan untuk menghindari protes dari masyarakat yang lain karena sudah dapat kok dapat lagi,” imbuhnya dihadapan awak media.

Saat awak media klarifikasi mendatangi kediaman Kepala Desa, saat itu juga ada kepala dusun yang pada saat itu mengambil dana tersebut ke rumah salah satu KPM.

Kepala dusun Bogorejo membenarkan hal tersebut dilakukan nya karena ada Doble nama, sementara saat pengambilan dana tersebut tidak disertai bukti pengambilan ataupun berita acara pengambilan.

READ  Petugas Gabungan Parengan Tuban Lakukan Penyekatan Kendaraan Masuk Di Wilayah Perbatasan

“Perangkat itu gak minta, disitu ada bank Jombang maka uang tersebut ya kita kasih ke bank Jombang, ” pungkas Sugiarto.

Dugaan pengambilan dana bantuan yang telah diterima oleh KPM tersebut, salah satu praktisi hukum muda Leo Dwi Prasety, SH berharap bahwa aparat penegak hukum Jombang harus terjun ke lapangan terkait adanya dugaan pengambilan dana tersebut yang tidak disertai dengan bukti pengambilan.

Kacamata praktisi hukum yang yang lain Dr. Sidik P, SH juga menyatakan bahwa tindakan ini tidak bisa dibenarkan, dan harus segera ditindaklanjuti. (Rn)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalan Baru menuju Masa Depan baru dan Harapan Baru bagi warga tebluru

Daerah

Irup Di SMKN 1 Trowulan, Dandim 0815/Mojokerto : Generasi Muda Garda Terdepan Bangsa

Daerah

Layanan Administrasi Ramah Lansia dan Disabilitas, Kelurahan Kedundung Punya SUKET MERAH

Daerah

Peringati HUT TNI ke-75 Danrem 082/CPYJ Gowes Bareng Forkopimda dan LCC

Daerah

Keluarga Besar Korem 082/CPYJ Laksanakan Sholat Ied di Halaman Makorem

Daerah

Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid19

Daerah

Apresiasi Prajurit Berprestasi, Dandim 0815/Mojokerto Berikan Reward

Daerah

Sinergi Forum Komunikasi CSR Wujudkan Kota Mojokerto Sejahtera
?>