Home / Hukum

Rabu, 16 Desember 2020 - 23:43 WIB

Pemandu Lagu Dan Melayani Pria Hidung Belang Di Bekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

Foto.Pemandu Lagu Dan Melayani Pria Hidung Belang Di Bekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya.Indexberita.com Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum polda jatim pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB lalu berhasil mengamankan beberapa LC (pemandu lagi) yang masih belia.

READ  Bupati dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Mulai Bak Mandi Hingga Ganja di Kejari Kabupaten Mojokerto

Meski tidak ada yang dibawa umur, namun mereka masih muda yang baru berusia belasan tahun. Dimana rata rata usia mereka kisaran 19 tahun – 23 tahun. Setidaknya ada 9 (sembilan) wanita yang turut diamankan untuk dijadikan saksi dan dimintai keterangan.

READ  Polresta Mojokerto Salurkan Bansos ke Anak yang Isoman

Dari pengakuan JR alias MS, bahwa ia sudah menekuni pekerjaannya sudah lumayan lama. Untuk menawarkan pemandu lagu melayani pria hidung belang, mami karaoke ini menawarkan dengan tarif sekali kencan mulai dari 1 juta sampai 1,5 juta.

Sementara itu dari tarif tersebut, JR alias MS mendapatkan antara 450 sampai 700 ribu. “Setiap LC yang mau melayani tamu ini tarifnya beda-beda mas,” kata JR, saat dimintai keterangan saat dirilis, Rabu (16/12/2020) siang.

READ  Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Jetis, Kapolresta Mojokerto : Kompol Gani diperpanjang Sebulan

“Dari hasil itu saya mendapatkan juga berbeda beda, antara 450 sampai 700 ribu, tergantung dari tarif (LC),” ucapnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jalin Komunikasi Menuju Polri Presisi, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan

Hukum

Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker

Hukum

Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Grahadi

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.
Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polresta Mojokerto Pantau Distributor Minyak di Area Pasar

Hukum

Ngaku Polisi Di Dunia Maya. Polda Kalteng Jemput Jimmy.

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis
?>