Home / Hukum

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:22 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Foto. Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Mojokerto, Indexberita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap sembilan pelaku Pengeroyokan yang terjadi di dekat Stadion Gajah Mada Mojosari. Dari penangkapan kesembilan pelaku itu yang antara lain enam orang dewa dan tiga anak masih dibawah umur.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, jumlah korban tiga orang dan satu meninggal, korban yang meninggal berinisial P meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sedangkan M luka-luka lebam A luka lecet.

READ  Percepatan Vaksinasi Booster Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Kolaborasi Dengan Puskesmas

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pada awalnya terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya, adapun kematian korban disebabkan karena pendarahan di otak sehingga mengakibatkan meninggal, hasil ini diperoleh setelah dilakukan visum yang di RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo.

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

“Korban P meninggal dunia akibat pemukulan, dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, didapati korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas”, ungka AKP Gondam, Jum’at (30/12/2022).

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Sampaikan Hal Atensi

Lanjut AKP Gondam, Sedangkan barang bukti yang disita adalah berupa palu, ruyung (double stick) dan sepeda motor honda Beat serta 5 hp.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP dan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun dan 4 tahun karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Antisipasi Covid-19,  Polres Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah

Hukum

Ramadhan, Polres Mojokerto Kota Terjunkan Polwan Ajak Anak Yatim Mengaji

Hukum

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Hukum

Helm Dan Masker Di Berikan Secara Gratis Oleh Satlantas Polres Mojokerto Bagi Pengguna Jalan

Hukum

Sie Propam Polresta Mojokerto Gelar Gaktibplin Senpi Dan Izin Kelengkapan Personel

Hukum

Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Hukum

Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Hukum

Ojol Curhat ke Kapolresta Mojokerto terkait PPKM Darurat, ini Akhirnya
?>