Home / Hukum

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:22 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Foto. Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Mojokerto, Indexberita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap sembilan pelaku Pengeroyokan yang terjadi di dekat Stadion Gajah Mada Mojosari. Dari penangkapan kesembilan pelaku itu yang antara lain enam orang dewa dan tiga anak masih dibawah umur.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, jumlah korban tiga orang dan satu meninggal, korban yang meninggal berinisial P meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sedangkan M luka-luka lebam A luka lecet.

READ  Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pada awalnya terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya, adapun kematian korban disebabkan karena pendarahan di otak sehingga mengakibatkan meninggal, hasil ini diperoleh setelah dilakukan visum yang di RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo.

READ  Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

“Korban P meninggal dunia akibat pemukulan, dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, didapati korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas”, ungka AKP Gondam, Jum’at (30/12/2022).

READ  Sekat di Pos Cek Poin Exit Tol Penompo, Kapolresta Mojokerto Turun dan Semangati Anggota

Lanjut AKP Gondam, Sedangkan barang bukti yang disita adalah berupa palu, ruyung (double stick) dan sepeda motor honda Beat serta 5 hp.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP dan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun dan 4 tahun karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Audit Kinerja Tahap I TA 2023, Kapolres Mojokerto Dampingi Tim Supervisi Itwasda Polda Jatim

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Patroli dan Pengecekan Arus Balik, Ditemukan 6 Orang Reaktif

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

Kapolres Mojokerto Me Launching Mobil Kemanusiaan Jimpitan Beras,

Hukum

Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto

Hukum

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Gelar Razia Balap Liar Amankan 74 Unit Motor
?>