Home / Hukum

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:22 WIB

Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Foto.Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Foto.Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Foto.Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Mojokerto,Indexberita.com Terus di lakukan Polresta Mojokerto Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Rabu (20/01/2021) pagi.

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

READ  Tim Covid Hunter Polresta Mojokerto Evakuasi Dua Pasien Terpapar Covid-19

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasiwas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sarji.

Dalam arahannya, Iptu Sarji yang juga nertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran petugas. Operasi dilakukan secara stasioner di Simpang 4 Tribuana Tunggadewi dan Simpang 4 PMI, Jalan Hayam Wuruk.

READ  Kodim 0809/Kediri Bersama Petugas Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi, Cegah Penyebaran Covid-19

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 21 orang, dengan rincian 9 orang terjaring di simpang empat Tribuana Tunggadewi dan 12 orang terjaring di Simpang empat PMI.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (20/01/2021) pagi, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

READ  Festival Mojotirto Digelar Sebagai wujud Syukur Warga Tak Pernah Kekurangan Air

Petugaa menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 30 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5orang, Jetis 5 orang, Gedeg 5 orang, Kemlagi 5orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 51 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Senin malam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Ingin Pilkades Suses, Polres Bersama Forkopimda Gelar Patroli Bersama Pantau Langsung Pilkades Mojokerto

Hukum

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam Cek Tahanan Dan Ajak Napi Dzikir Tauba

Hukum

Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.

Hukum

Paskah Kondusif, Bamag Kota Mojokerto beri Ucapan Terimakasih Atas Pelayanan TNI-Polri
Jelang Final Piala Gubernur, Polres Mojokerto Kota Lakukan Penyekatan di Simpang Mlirip Yang Merupakan Akses Utama Menuju Surabaya

Hukum

Jelang Final Piala Gubernur, Polres Mojokerto Kota Lakukan Penyekatan di Simpang Mlirip Yang Merupakan Akses Utama Menuju Surabaya
Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Indahnya Persaudaraan Dengan Silaturahmi

Hukum

4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit
?>