Home / Daerah

Rabu, 23 September 2020 - 03:35 WIB

Operasi Yustisi Pemberlakuan Jam Malam Di Tuban, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Push Up

Foto.Operasi Yustisi Pemberlakuan Jam Malam Di Tuban, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Push Up

Tuban.Indexberita.comĀ  Operasi yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban dilaksanakan serentak dibeberapa kecamatan, guna penerapan protokol kesehatan hingga pelosok-pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Tuban. Warga masyarakat yang masih bergerombol pada jam malam akan diberi sanksi sosial push up, yang mana para pelanggar tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus rantai peredaran penyebaran Virus Corona (Covid-19).

READ  Pemdes Kalangsemanding Tidak Mengetahui Data Double BPNT Dan BLT DD

Operasi gabungan serentak tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Perbup Tuban No. 65/2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor : 300 / 4741 / 414 . 012 / 2020 Tentang Perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Para pelanggar yang tak menggunakan masker sebagai Protokol Kesehatan Covid-19 dihadiahi langsung di tempat, push up dan menyapu jalanan sebagai sanksinya.

Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Prayitno mengatakan, anggota TNI-Polri dan Satpol PP, menyisir sejumlah warung dan lokasi yang diduga sering jadi tempat tongkrongan, dimulai pukul 20.00 WIB. Sejumlah pemuda di pinggir perempatan traffic light ditemukan masih bergerombol, serta melanggar jam malam dan tidak memakai masker.
“Kami berikan mereka (pelanggar) sanksi untuk push up. Sebagai edukasi penyadaran diri, betapa pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (22/09/2020).

READ  Wartawan Mojokerto Menggelar Aksi Soladiritas Tuntut Tuntas Kekerasan Terhadap Rekan Jurnalis Tempo

Ia pun menjelaskan bahwa langkah sosialisasi juga sudah diberikan di tempat-tempat fasilitas umum. Bagi yang tak pakai masker, sanksi sosial menyapu akan diberlakukan di sana.
“Banyak pelanggar pengunjung pasar masih enggan memakai masker. Sanksi pelanggar, menyapu sampah di pasar dengan ditonton pengunjung lain,” kata Kapten Inf Prayitno.

Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, S.H, M.H menyatakan, operasi yustisi ini dengan sasarannya warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, yakni tidak menggunakan masker dan masih bergerombol pada jam malam.
“Puluhan pemuda yang terjaring razia, kita berikan arahan dan sanksi push up ditempat,” terangnya.

READ  Barracudda Indonesia Gelar Audensi Bersama Bupati Mojokerto Dan Insan PERS Untuk Wujudkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan KKN

Pihak petugas gabungan akan terus memantau dan menyisir perkembangan penerapan protokol kesehatan hingga ke pelosok Desa, sebagai upaya bersama dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi protokol kesehatan ini, akan terus digalakkan sampai masyarakat mau berdisiplin demi memutus penyebaran virus Covid -19,” Kompol Budi Santoso, S.H, M.H. (Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Program RUTILAHU Serentak Digelar di Wilayah Jawa Timur

Daerah

Kapolda Jatim Puji Babinsa dan Babinkantibmas, Bawah Sapu Lidi Untuk Bersihkan Rumah Warga

Daerah

Kasiter Korem 082/CPYJ Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Tracing, Isoman-Isoter dan Vaksinasi

Daerah

DPRD Kota Malang dan Kabupaten Madiun rekomendasi Daerah nya adopsi jurus Ning Ita

Daerah

Dandim 0815 Dampingi Danrem 082 Sambut Pangdam V/Brawijaya Di PT Arwana

Daerah

Korem 082/CPYJ Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
Dandim 0815 Bersama Forkopimda Pantau Langsung Perayaan Natal 2019

Daerah

Dandim 0815 Bersama Forkopimda Pantau Langsung Perayaan Natal 2019

Daerah

Danrem 082/CPYJ Resmikan Koramil 0813/ 23 dan Koramil/0813/ 24 Kodim 0813/ Bojonegoro
?>