Home / Hukum

Selasa, 29 November 2022 - 12:09 WIB

Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

 

Foto. Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

MOJOKERTO.Terungkap sudah motif pembunuhan di Mojokerto yang jasad korbannya dibuang di kawasan Pacet. Ternyata pembunuhan dengan sadis itu dilatarbelakangi utang piutang. Korban yang bernama AHM alias Tolip ditemukan mayatnya di lereng jurang tanjakan AMD jurusan Pacet-Cangar, Selasa (22/11/2022), disebut punya utang terhadap pelaku, namun selalu menghindar setiap ditagih.

Motif utang piutang itu dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (29/11/2022). menurut AKBP Apip, korban memiliki utang sebsar Rp 4,5 juta kepada pelaku Dayat. Selain itu juga punya utang Rp 2,5 juta kepada pelaku Udin. Sednagkan TKP pembunuhan di dalam Toko Bintang Jaya Gorden, jl raya Airlangga Depan Klenteng Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Ada tiga pelaku yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Antara lain MNH alias Dayat (25), asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto selaku eksekutor, MSJ alias Udin (27) asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang turut membantu pembunuhan dan sebagai pemilik ide pembunuhan, serta AA alias AJR, perempuan (23) asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang berperan memancing komunikasi dengan korban atau memastikan keberadaan korban. Ketiganya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

READ  Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Pengamanan Operasi Lilin Tahun 2020

“Pelaku melakukan pembunuhan yang dilatar belakangi masalah utang piutang, yang pernah dipinjam (korban, red) semalam kurang lebih 6 bulan, saat ditagih selalu mengelak dan mengelak, atas dasar itu pelaku kesal, dan juga saat ditagih hanya dijanjikan saja, HP pelaku diblokir oleh korban sehingga puncak kekesalan pelaku, puncak kekesalan pelaku pada senin (21/11/2022) malam, ketika bertemu korabn terjadi keributan dan pelaku dengan menusukkan besi berupa beton eser ke kepala (korban) sampai beberapa tusukan hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Apip.

Setelah itu barang korban motor Beat, HP dan KTP Korban
Dijelaskan AKBP Apip, proses penangkapan ketiga tersangka berasal berawal dari barang bukti dan keterangan beberapa saksi, serta beberapa rekaman CCTV dari Mojosari menuju Pacet. Diduga kuat pelaku membawa dua unit mobil Honda Brio warna kuning dan mobil Sedan Mitsubishi Lancer yang digunakan membuang mayat di Pacet. Dua mobil itu sudah diamankan di Mapolres Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Pimpin Kegiatan Binrohtal Anggota Di Masjid Darul Muttaqin Mapolresta

Atas temuan tersebut team Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Mojokerto mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku Dayat dan Udin sehingga keduanya bisa ditangkap di daerah Jombang. Sedangkan pelaku inisial AA ditangkap di wilayah Mojokerto.

Atas tindak pidana itu, Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP diamcam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Koban dengan pelaku hubungan teman sekolah. Jadi dua hari sebelumnya direncanakan, dan alat ini (beton Eser, red) sudah disiapkan. Korban dipancing oleh seorang wanita. Setelah bertemu dilakukan pembunuhan. Bukti-bukti sudah kita dapatkan sebelumnya,” tegas Kapolres Mojokerto.

READ  Kapolres Kirim Langsung Bantuan Sembako Hingga Depan Pintu Warga

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani menyebutkan hasil otopsi korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul di kepala yang tembus tengkorak.

“Hasil otopsi, penyebab kematian korban benturan tumpul di kepala hingga tembus tengkorak hingga mengakibatkan korban mati lemas. Total ada 15 tusukan, 5 di muka, ada juga di bagian belakang kepala, di badan, di dada dan punggung,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Sementara itu Dayat yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan itu mengaku pembunuhan dilatarbelakangi hutang. Korban terus menerus memberikan janji membayar uutang hingga mmebuat pelaku kesal.

“Utang pribadi, utang biasa, janji-janji terus, sering nagih, korban menghilang-menghilang terus,” katanya.

Kemudian Dayat menggunakan siasat mengajak perempuan inisial AA untuk menghubungi korban. Siasat itu berhasil dan keberadaan korban ditemukan. Setelah melakukan pembunuhan, motor milik korban dijual laku Rp 3 juta. Sedangkan besi beton eser diakui Dayat sudah disiapkan sebelumnya.

“Disiapkan dari rumah (Beton Eser, red), biasanya buat congkel sepeda. Bikin sendiri, sehari-hari di bengkel cuma ada tambal ban.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi di Ketua MUI dan Mohon dukungan Ops Ketupat diberikan keamanan
Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Bakti Kesehatan dengan Mobil Donor Darah Sambut HUT Humas Polri

Hukum

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Sadis Kenanten Mojokerto Dari 46 Adegan

Hukum

Ditpolairud Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Hukum

Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto
?>