Home / Hukum

Selasa, 29 November 2022 - 12:09 WIB

Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

 

Foto. Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

MOJOKERTO.Terungkap sudah motif pembunuhan di Mojokerto yang jasad korbannya dibuang di kawasan Pacet. Ternyata pembunuhan dengan sadis itu dilatarbelakangi utang piutang. Korban yang bernama AHM alias Tolip ditemukan mayatnya di lereng jurang tanjakan AMD jurusan Pacet-Cangar, Selasa (22/11/2022), disebut punya utang terhadap pelaku, namun selalu menghindar setiap ditagih.

Motif utang piutang itu dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (29/11/2022). menurut AKBP Apip, korban memiliki utang sebsar Rp 4,5 juta kepada pelaku Dayat. Selain itu juga punya utang Rp 2,5 juta kepada pelaku Udin. Sednagkan TKP pembunuhan di dalam Toko Bintang Jaya Gorden, jl raya Airlangga Depan Klenteng Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Ada tiga pelaku yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Antara lain MNH alias Dayat (25), asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto selaku eksekutor, MSJ alias Udin (27) asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang turut membantu pembunuhan dan sebagai pemilik ide pembunuhan, serta AA alias AJR, perempuan (23) asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang berperan memancing komunikasi dengan korban atau memastikan keberadaan korban. Ketiganya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

READ  Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Gelar Razia Balap Liar Amankan 74 Unit Motor

“Pelaku melakukan pembunuhan yang dilatar belakangi masalah utang piutang, yang pernah dipinjam (korban, red) semalam kurang lebih 6 bulan, saat ditagih selalu mengelak dan mengelak, atas dasar itu pelaku kesal, dan juga saat ditagih hanya dijanjikan saja, HP pelaku diblokir oleh korban sehingga puncak kekesalan pelaku, puncak kekesalan pelaku pada senin (21/11/2022) malam, ketika bertemu korabn terjadi keributan dan pelaku dengan menusukkan besi berupa beton eser ke kepala (korban) sampai beberapa tusukan hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Apip.

Setelah itu barang korban motor Beat, HP dan KTP Korban
Dijelaskan AKBP Apip, proses penangkapan ketiga tersangka berasal berawal dari barang bukti dan keterangan beberapa saksi, serta beberapa rekaman CCTV dari Mojosari menuju Pacet. Diduga kuat pelaku membawa dua unit mobil Honda Brio warna kuning dan mobil Sedan Mitsubishi Lancer yang digunakan membuang mayat di Pacet. Dua mobil itu sudah diamankan di Mapolres Mojokerto.

READ  Rayakan Ultah Anggota di Bulan Nopember, Kapolresta Mojokerto Gelar Ngaji Bareng Gus Ronny

Atas temuan tersebut team Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Mojokerto mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku Dayat dan Udin sehingga keduanya bisa ditangkap di daerah Jombang. Sedangkan pelaku inisial AA ditangkap di wilayah Mojokerto.

Atas tindak pidana itu, Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP diamcam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Koban dengan pelaku hubungan teman sekolah. Jadi dua hari sebelumnya direncanakan, dan alat ini (beton Eser, red) sudah disiapkan. Korban dipancing oleh seorang wanita. Setelah bertemu dilakukan pembunuhan. Bukti-bukti sudah kita dapatkan sebelumnya,” tegas Kapolres Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Alumni AKABRI 2001 Salurkan Bantuan Sosial Korban Eropsi Semeru di Lumajang 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani menyebutkan hasil otopsi korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul di kepala yang tembus tengkorak.

“Hasil otopsi, penyebab kematian korban benturan tumpul di kepala hingga tembus tengkorak hingga mengakibatkan korban mati lemas. Total ada 15 tusukan, 5 di muka, ada juga di bagian belakang kepala, di badan, di dada dan punggung,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Sementara itu Dayat yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan itu mengaku pembunuhan dilatarbelakangi hutang. Korban terus menerus memberikan janji membayar uutang hingga mmebuat pelaku kesal.

“Utang pribadi, utang biasa, janji-janji terus, sering nagih, korban menghilang-menghilang terus,” katanya.

Kemudian Dayat menggunakan siasat mengajak perempuan inisial AA untuk menghubungi korban. Siasat itu berhasil dan keberadaan korban ditemukan. Setelah melakukan pembunuhan, motor milik korban dijual laku Rp 3 juta. Sedangkan besi beton eser diakui Dayat sudah disiapkan sebelumnya.

“Disiapkan dari rumah (Beton Eser, red), biasanya buat congkel sepeda. Bikin sendiri, sehari-hari di bengkel cuma ada tambal ban.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Bersama Propam Polda Jatim, Polresta Mojokerto Gelar Gaktiplin Pemeriksaan Gampol dan Senpi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Langsung Sterilisasi Vihara sekaligus Tinjau Klenteng Tangguh Semeru

Hukum

Gelar Latpraops Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto Sampaikan 4 Variabel

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikuti Peringatan Harkitnas secara Virtual di Rumah Rakyat

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Lebaran

Hukum

Polresta Mojokerto Menerima Tim Supervisi Ops Tumpas Narkoba
?>