Home / Daerah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:07 WIB

Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial Dan Domestik Di Jawa Dan Bali

Foto.Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial Dan Domestik Di Jawa Dan Bali

Foto.Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial Dan Domestik Di Jawa Dan Bali

Foto.Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial Dan Domestik Di Jawa Dan Bali

MOJOKERTO Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto didampingi Kasi Intel, Kasipers dan Kasiter Korem 082/CPYJ mengikuti Rapat Koordinasi Uji Coba Prokes Pada Sektor Industri Esensial dan Domestik di Jawa dan Bali secara Virtual, di Ruang Puskodalop Kodim 0814/ Jombang .
Rabu (18/08/2021).

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal Purn Luhut Binsar Panjaitan dan dikuti Wamenkes, Menperin, Mendagri, seluruh Gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem Bupati/Walikota, Dandim dan Kapolres Se Jawa-Bali. Pada kesempatan tersebut, Menko Marves akan Uji Coba di Sektor Industri Esensial Domestik menekankan beberapa hal yang berkenaan dengan informasi perkembangan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Kita sama-sama tahu penurunan pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali berangsung-angsur turun, terbukti dengan berkurangnya masyarakat yang ada di Rumah Sakit. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak baik yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung.

READ  Danramil 0815/05 Gedeg Pembina Upacara Di SMAN 1 Gedeg

“Pada kesempatan kali ini saya akan menguji coba penerapan Prokes pada Industri diantaranya, bagaimana penerapan masker ganda berjalan dilingkungan/areal pabrik, bagaimana perusahaan melakukan prosedur testing dan crening secara berkala, bagaimana perusahaan menangani komorbidas untuk karyawan dengan usia diatas 50 tahun dan bagaimana penerapan Work From Home (WFH). “ujarnya

READ  Pemkot Bersama BBWS Bersinergi Wujudkan Pembangunan Wisata Bahari

Menko Marves juga menekankan agar dilingkungan perusahaan membentuk satgas covid, menyediakan faskes dan tenaga kesehatan dilingkungan perusahaan bekerja sama dengan faskes setempat, mengatur aktivitas dalam perusahaan yang menimbulkan kerumunan dan melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dilingkunagn perusahaan.

READ  Masyarakat Jombang Apresiasi Polri, Ujian Praktek SIM Lebih Mudah

Dalam kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ menyampaikan bahwa, saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dimana mewajibkan kepada setiap perusahaan yang mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan dan memberikan laporan melalui portal Sistim Informasi Industri Nasional (SIINas),”ujar Danrem
(Rem/Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI – Polri – Instansi Terkait Bersinergi Amankan Arus Balik

Daerah

Anggota Satgas TMMD 109 Bantu Pasang Kayu Teras di RTLH Pak Ngatmuli

Daerah

Bapemperda Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda tahun 2021

Daerah

Sidak Rumah Isolasi, Bupati Mojokerto : Tidak Ada Kluster Pemudik

Daerah

Pjs Bupati Mojokerto Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020

Daerah

Danrem 082/CPYJ Mendapingi Kunker Rombongan Menteri Ke Wilayah Kab. Bojonegoro

Daerah

Penegakan protokol kesehatan langkah utama putus rantai penyebaran Covid 19
Bina Kemampuan Kodim 0815 Mojokerto Latih Prajurit Menembak

Daerah

Bina Kemampuan Kodim 0815 Mojokerto Latih Prajurit Menembak
?>