Home / Hukum

Senin, 10 Februari 2020 - 10:35 WIB

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto,Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto,Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Pelaku prostitusi di Viila Vanda Blok U di Jalan raya Trawas Kabupaten Mojokerto di bekuk Satreskrim Polres Mojokerto ,dari hasil informasi dari Masyarakat yakni Mustofa(38)Warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dan Rahayun Ardi Kurniawan(37) Warga Dusun Jarak’an  Desa Trawas Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.

Tersangka melakukan. Prostitusi kali dengan cara melakukan hubungan seks Thresome yakni 1 wanita melayani 2 Laki-laki.
Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.

READ  Kodim 0815/Mojokerto Siagakan Pasukan Di Posko Penanggulangan Bencana Desa Tempuran

Wanita yang bernama Rahayu Ardi Kurniawan (37) asal Dusun Jara’an Desa/ Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ini selain menawarkan jasa sewa villa ternyata juga nyambi menawarkan diri sebagai pemuas nafsu hidung belang.

Modus operandi yang dilakukan Rahayu, awalnya menawarkan kepada Mustofa putra(38) asal Dusun Sawoan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai pijat plus. Bahwa Ia (Rahayu) ada pesanan tamu villa minta threesome. Rahayu dan mustofa berpura-pura sebagai suami istri, guna mengelabuhi mangsanya” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung dalam releasenya, Senin (10/2/2020)

READ  Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

,” Dengan tarif yang sudah dipatok sejumlah 1,5 juta Rupiah, Mustofa mendapatkan bagian Rp 300 ribu, dan sisanya dikantongi Rahayu untuk sewa villa dan dirinya.

Masih kata Kapolres, di Villa Trawas inilah 1 wanita harus melayani 2 laki-laki atau yang lebih dikenal seks Thresome. Dari pengakuan Mustofa bahwa dirinya selama ini juga sebagai pijat plus melayani para janda juga pasutri, ” beber Kapolres.

READ  Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Sementara Mustofa juga mengaku bahwa profesi sebagai pijat plus ini sudah dijalani selama 2 tahun, tetapi melakukan Thresome baru sekali ini, ” jelasnya.

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Foto,Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Sebagai pekerja pijat plus, Mustofa selalu menjaga stamina dengan minum ramuan jawa yakni kunir di campur telur angsa, ” katanya.

Polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya seprei, HP, dan uang sejumlah 300 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres mojokerto Siapkan Kampung Tangguh Dengan Protokol New Normal

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Kapolres Mojokerto Apresiasi “Mobil Motor Dolan-Dolan Cegah Covid-19

Hukum

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Hukum

PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Berikan Reward Kepada Ke tiga Anggotanya Yang Berprestasi

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon
?>