Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.com  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Wujudkan Polisi Baik Dengan Menggelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Mojokerto Kota Tandai Jalan Berlubang*

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  Trowulan Gelar Dialogis dengan Perangkat Desa Beloh untuk Jaga Kamtibmas

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Meriahkan Kemerdekaan RI, Polres Mojokerto Bareng TNI Adakan Jalan Santai dan Lomba Tradisional

Kepolisian

Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

JOMBANG

Peletakan Batu Pertama Klinik Rawat Inap NU Sayyid Abdurrahman di Mojoagung

JOMBANG

4.500 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di Jombang Dimusnahkan*

Kepolisian

PIMPIN APEL PAGI, KALAPAS MOJOKERTO TEKANKAN DUKUNGAN PADA MEDIA SOSIAL DAN INGATKAN KERAPIAN JAJARAN

Kepolisian

Polres Mojokerto Gelar Patroli Bermotor Pastikan Logistik Pilkada Aman

JOMBANG

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Keluhan dan Beri Motivasi Tahanan

Kepolisian

Cek Tahanan dan Pantau CCTV, Pawas Ingatkan SOP Petugas Jaga
?>