Home / Kriminal

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Terlibat cek cok dan melontarkan kata kasar karena emosi, seorang suami tega habisi nyawa istri kedua dengan racun tikus.

Kejadian berawal dendam irfan (pelaku 1) kepada istri keduanya, Meinwati alias Shinta yang sempat terjadi cek cok antara keduanya dan Shinta melontarkan kalimat kasar kepada Irfan.

Saat cek cok korban dan pelaku berada pada kamar kos ibu Hj Rahmawati Ds Nambangan, Kec Mojosari, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

READ  Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Dari kalimat kasar yang terlontar oleh Shinta, Irfan memendam dendam untuk mengakhiri hidup sang istri dengan menyuruh temannya (pelaku 2)

Irfan menyuruh Supaino mencampurkan cairan yang mengandung racun yang di campurkan ke martabak dan jus melon kemudian di berikan kepada Shinta
seperti keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho jenis racun yang dicampurkan adalah racun tikus.

READ  Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kemudian Shinta merasa pusing dan lemas setelah mengkonsumsi kedua makanan tersebut. Kemudian korban di larikan ke rumah sakit oleh kedua teman korban menuju RSUD Soekandar sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban pun mendapatkan penanganan serius oleh dokter UGD namun kondisi korban kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Dan sekitar pukul 04.00 WIB, Shinta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RSUD Soekandar.

READ  Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang

“Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain”, terang Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto, Silvia Triana Hapsari.

Kedua pelaku di jerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda
Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur
Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu Puluhan Gram di Sooko, Dua Residivis Diamankan

Kriminal

Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib
?>