Home / Kriminal

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

 

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Terlibat cek cok dan melontarkan kata kasar karena emosi, seorang suami tega habisi nyawa istri kedua dengan racun tikus.

Kejadian berawal dendam irfan (pelaku 1) kepada istri keduanya, Meinwati alias Shinta yang sempat terjadi cek cok antara keduanya dan Shinta melontarkan kalimat kasar kepada Irfan.

Saat cek cok korban dan pelaku berada pada kamar kos ibu Hj Rahmawati Ds Nambangan, Kec Mojosari, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

READ  Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Dari kalimat kasar yang terlontar oleh Shinta, Irfan memendam dendam untuk mengakhiri hidup sang istri dengan menyuruh temannya (pelaku 2)

Irfan menyuruh Supaino mencampurkan cairan yang mengandung racun yang di campurkan ke martabak dan jus melon kemudian di berikan kepada Shinta
seperti keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho jenis racun yang dicampurkan adalah racun tikus.

READ  Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kemudian Shinta merasa pusing dan lemas setelah mengkonsumsi kedua makanan tersebut. Kemudian korban di larikan ke rumah sakit oleh kedua teman korban menuju RSUD Soekandar sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban pun mendapatkan penanganan serius oleh dokter UGD namun kondisi korban kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Dan sekitar pukul 04.00 WIB, Shinta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RSUD Soekandar.

READ  Pencuri Kotak Amal Musholla,Jalani Absen

“Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain”, terang Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto, Silvia Triana Hapsari.

Kedua pelaku di jerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Kriminal

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya

Kriminal

Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
?>