Home / Hukum

Rabu, 3 Februari 2021 - 03:21 WIB

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Selasa (02/02/2021).

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

READ  Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti.

Dalam arahannya, AKP Fitria yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran petugas. Operasi dilakukan secara stasioner di Simpang Jalan Majapahit, Tribuana Tunggadewi, dan Simpang Pasar Burung.

READ  Polres Mojokerto Ringkus Sopir Truk yang Tega Begal Tetangga Sendiri dan Pura-pura Tolong Korban

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 47 orang, dengan rincian 9 orang di area Pertokoan Jalan Majapahit, 11 orang di Jalan Tribuana Tunggadewi, 27 orang di Pasar Burung, Empunala.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (02/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

READ  Pimpin Anev Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto Ingin Anggota Mengemban Fungsi Humas dan Propam

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 26 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 2 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 73 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Selasa. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Upaya Polres Mojokerto Kota Antisipasi Penyebaran Virus PMK
Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Aksi Simpatik Polwan Polresta Mojokerto Bagikan Air Mineral Dan Roti Kepada Pengunjukrasa

Hukum

Lagi,KPK Sita Dua Mobil

Hukum

Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Hukum

Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

Hukum

Polresta Mojokerto Gowes Patroli Pengecekan Prokes di Waduk Tanjungan

Hukum

Kasus Istri Polisi di Probolinggo Yang Marah Pada Siswi Magang Berakhir Damai
?>