Home / Hukum

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:14 WIB

Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

 

Foto.Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Mojokerto Kota. polresta Mojokerto melakukan pemusnahan 910 botol miras dan pemotongan 80 unit knalpot Brong di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto, Kamis (23/12). Pemusnahan barang bukti hasil operasi mulai 1 hingga 23 Desember 2021 tersebut dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan bersama wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, kodim 0815 Mojokerto serta jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.

Pelaksanaan pemusnahan 910 botol miras dan knalpot Brong tersebut dilakukan setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2021. Pemusnahan dilalukan dengan alat berat serta menggunakan mesin alat potong.

READ  Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan selama operasi Lilin Semeru 2021 pihaknya melibatkan 252 personel yang stanby di 9 pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan, yang posisinya di pos pengamanan ada 252 personel,” ujar Kapolresta Mojokerto.

AKBP Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.

READ  Pengecekan Reaksi Cepat UPRC Sebelum Pantau Bersama Kapolresta Mojokerto Ke TPSĀ 

“Seluruh Alun-Alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 wib, mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali, misalnya orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.

“Saya minta knalpot Brong jangan dipakai lagi, minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan,” pungkasnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pemusnahan Miras dan Knalpot Brong merupakan hasil barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Harapan kita, dengan adanya operasi lilin Semeru maka di peringatan Natal dan perayaan tahun baru 2022 maka kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai sehingga kaum nasrani yang merayakan Natal juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok
Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Hukum

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Vaksinasi Booster Serentak di PCNU Sekaligus Vidcon Bersama Kapolri

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Hukum

Doa Anak Yatim Yamubina, Kapolresta Mojokerto Pamit dan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

Hukum

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar
Mojokerto Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum
?>