Home / Hukum

Kamis, 30 April 2020 - 09:00 WIB

Kapolres Mojokerto Bentuk Tim Kusus Covid Hunter Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM  Sebagai bentuk antisipasi dan penanggulangan adanya kemungkinan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang melarikin diri dari karantina yang ditetapkan oleh pemerintah, dibentuklah tim khusus Tim Covid Hunter Polres Mojokerto. Kamis, 30 /04/2020.

“Tugas pokok Tim Covid Hunter ini adalah untuk merespon cepat dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengamankan pasien-pasien yang berstatus PDP yang tidak mau melakukan isolasi mandiri dan masih berkeliaran melakukan kegiatan sosial,”

READ  Apel Siaga May Day, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim

Anggota Covid Hunter Polres Mojokerto sebanyak 6 orang yang terdiri dari gabungan 3 personil Resmob Sat Reskrim, 2 personil Satnarkoba, dan 1 personil Urkes Polres Mojokerto.

Kalau sebelumnya telah kita bentuk tim kusus petugas pemakaman jenazah covid-19, hari ini kita resmikan pula pembentukan tim khusus Covid Hunter “Tugas pokok Tim Covid Hunter ini adalah untuk merespon cepat dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengamankan pasien-pasien yang berstatus PDP yang tidak mau melakukan isolasi mandiri dan masih berkeliaran melakukan kegiatan sosial,” terang Kapolres.

READ  Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Tim ini juga membantu dan bekerjasama dengan gugus tugas percepatan tim penanganan covid-19 serta bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto, yang juga akan dilengkapi dengan alat-alat pelindung diri sesuao protokol pengamanan diri dalam penanganan covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD), Sprayer disinfektan dan satu unit mobil ambulan Polres Mojokerto.

READ  Koramil 12/Ngoro Bersama Warga Bangun Tanggul Makam Kampung

Mobil inilah yang nantinya akan dipergunakan sebagai sarana transportasi dalam pengangkutan pasien untuk di kembalikan ke tempat isolasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto.

Masih kata Kapolres, dalam melaksanakan tugas tim covid hunter ini tetap harus sesuai protokol keamanan dan utamakan keselamatan diri dalam melakukan tugas pengamanan pasien /PDP yang melarikan diri dari karantina, jelasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sekat di Pos Cek Poin Exit Tol Penompo, Kapolresta Mojokerto Turun dan Semangati Anggota

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Upacara Farewell Parade, Sertijab Kapolres Mojokerto

Hukum

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan

Hukum

PA GMNI Polisikan Pemilik Monumen Garuda Kepala Te

Hukum

Puncak Hari Jadi Polwan Ke-74, Polresta Mojokerto Gelar Tasyakuran

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Dandim 0815 Kompak Tinjau PPKM Mikro

Hukum

Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam 
?>