Home / Hukum

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:25 WIB

Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Foto.Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Foto.Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Foto.Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

JOMBANG.Polres Jombang menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako yang berisi Beras, Vitamin, Masker dan Hand sanitizer kepada Pengemudi ojek online (Ojol) yang mangkal di kawasan Jalan Protokol Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang mengatakan, sebanyak 100 paket sembako ini langsung dibagikan kepada para pengemudi Ojol baik Gojek maupun Grab yang terdampak pandemi Covid-19 serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

READ  54 Anggota Polresta Mojokerto Naik Pangkat TMT 01-01-2020, Dan 1 Anggota Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Hari ini kami kembali menyalurkan bantuan berupa sembako kepada para pengemudi Ojek online (Ojol) yang terdampak pandemi Covid-19,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho kepada wartawan usai membagikan Bansos kepada komutitas Ojol di kantor Sat Lantas Polres Jombang , Kamis (22/7/2021).

READ  Kasus Narkotika, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi

Masih kata Kapolres Jombang, Penyaluran bantuan ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurut. Sebab, tidak dipungkiri sejauh ini banyak warga yang penghasilannya menurun akibat adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Semoga bantuan sosial berupa paket sembako ini, bisa sedikit membantu meringankan beban teman-teman pengemudi Ojek Online (Ojol) yang terdampak pandemi Covid-19 serta adanya aturan PPKM Darurat,” ucapnya.

READ  Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Kapolres Jombang menghimbau, agar Komunitas Ojek online dapat bekerja sama menjadi pelopor dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan seluruh masyarakat harus tetap mematuhi anjuran pemerintah salah satunya dengan mematuhi 5 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto mengikuti Supervisi Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Hukum

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

Hukum

Patroli Gajah Mada Sat Samapta Polresta Mojokerto Di Pelosok Desa

Hukum

Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Tawarkan Peningkatan Kesejahteraan Bhabinkamtibmas

Hukum

Syarat UKP, Personel Polresta Mojokerto Ujian Beladiri

Hukum

Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020
?>